-->
    |


Komisi I DPRD Sula Menilai Bupati Melanggar Aturan Pengangkatan Plt. Kades


SANANA - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Mahyudin Fokatea mengatakan bahwa Bupati Kepsul, Hendrata Theis telah melakukan pelanggaran terkait pengangkatan Plt. Kades Malbufa yang bukan dari kalangan ASN. Semestinya dalam mekanisme Plt. kades harus di sesuaikan dengan UU No. 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014.

Fakta di lapangan menunjukan bahwa bukan saja desa Malbufa tetapi juga terjadi di Desa Naflo. Sementara Plt. Kades Malbufa sampai saat ini sudah menjabat tiga tahun. Pelanggaran serupa pernah terjadi di desa Waisakai Kec. Uara Timur. Jadi kami dari DPRD langsung melapor ke Kementrian Desa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Ujar Mahyudin.

"Olehnya itu komisi I DPRD meminta kepada Bupati Kepsul agar segera mencabut SK Plt yang telah di lantik, dan segera mengangkat kembali Plt berstatus ASN. Kalau tidak di indahkan himbaun kami, maka kami akan segera mendorong sampai pada pelaksanaan interplasi karena atas dasar apa sehingga Bupati dapat mempertahankan Plt yang melenceng dari aturan tutupnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini