-->
    |


Formapas Malut Kecam Tindakan Rasis Terhadap Mahasiswa di Kota Ternate

 

Pengurua Formapas, M. Guntur Abd Rahman. 

Jakarta-Langkah pemerintah dan DPR-RI yang mengesahkan dan menetapkan rancangan undang-undang Omnibus law Cipta Kerja, memantik kemarahan banyak pihak di seluruh Indonesia.

Gerakan demonstrasi dari kalangan buruh dan mahasiswa menolak RUU Omnibulaw Cipta Karya terus terjadi. Di Jakarta, gerakan demonstrasi yang di pusatkan di beberapa titik berakhir dengan kericuan antara demonstran dengan pihak keamanan.

Sementara di Kota Ternate, mahasiswa dan elemen pergerakan turun melakukan aksi masa Penolakan UU Cipta Kerja, juga berakhir bentrok dengan pihak keamanan. Resikonya fasilitas umum ikut rusak karena ketidakpuasan terhadap pemerintah. 

Di tengah gelojak tersebut, lahir tindakan Rasis yang tersebar di media sosial (Medsos) Facebook maupun WhatsApp yang menuduh, menuding dan menyudutkan mahasiswa di Kota Ternate.

Tindakan rasis ini mendapat perhatian dari Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara Sejabodetabek (Formapas Malut),M. Guntur Abd Rahman. Kepada reportmalut.com, Kamis(8/10), Guntur menyangkangkan sikap dan tindakan rasis yang ditujukan kepada mahasiswa yang berjuang demi hak rakyat Indonesia.

Guntur kemudian membeberkan beberapa bukti dari banyaknya tindakan rasis masyarakat lewat screnshoot yang tersebar di medsos. Bukti tersebut antara lain dilakukan oleh Abang Anca yang berbunyi " Kalian Harus Ganti Semua yang Sudah Kalian Rusak. Atau Keluar dari Kota Ku Ternate, Kalian itu hanya Sampah Disini. Bangsat" Ungkap Guntur dari hasil screnshoot sosial instastory whatsAap.

Selain itu, tindakan rasis juga datang dari beberapa akun facebook di antaranya Abdul Soleman,yang berbunyi "Pulang Pa Ngoni Pe Kampung Sana. Halifuru". Serta Qamaruddin Muhammad Thezar "Tong Pernah Jadi Mahasiswa 8 Tahun! Tapi Tara Halifuru deng Taganane Kaya Demo Tadi!. Biasa Maso Kobong Potong Pohon Sabarang Kong Maso Kota Hantan Tanaman deng Fasilitas Umum #P**Kacili"

" Ucapan Qamaruddin Muhammad Thezar dan beberapa lainya yang dengan sengaja mengeluarkan bahasa yang tidak etis serta ada tagar cacimaki, harus di laporkan," Tegas Guntur.

Mereka Kata Guntur, bisa dijerat dengan pasal pidana diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman pidana penjara lima Tahun atau denda Rp 500 Juta.

"Dalam pasal 16 disebutkan ancaman pidana bagi pelaku deskriminasi Ras dan Etnis," Ujar Guntur. 

Secara Institusi Guntur menegaskan, bahwa sebagai mahasiswa Pemerhati Sosial Ekonomi dan Pengurus Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Se-Jabodetabeka-Banteng, tersinggung dan terdeskriminasi secara Ras dan Etnis. 

"Terkait dengan fasilitas umum yang rusak akibat aksi adalah bagian dari resiko, karena masa yg tidak bisa dibendung. Oleh sebab itu kepada okum yang sengaja mengeluarkan Bahasa yang tidak sepantasnya dikelurakan agar segera ditindaklanjuti dan diproses oleh Polres Kota Ternate," Tutupnya. (FY)

Komentar

Berita Terkini