-->
    |



Mantan Kadis Perindakop dan Kontraktor Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pasar Makdahi

Reportmalut.com,- Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan dua orang tersangka yakni, BAR selaku mantan Kadis Perindagkop dan BK sebagai kontraktor dalam dugaan korupsi Pasar Makdai. Jumat (7/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, kedua tersangka ini belum di tahan sebab, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Setelah pemeriksaan selesai, barulah kita tahan," ungkapnya. 

Rizal juga menambahkan, berkas kedua tersangka sudah di kirim ke Jaksa untuk diteliti.

"Seperti apa selanjutnya, nanti di situ baru kami dalami, apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak," tugasnya. 

Diketahui, penetapan kedua tersangka tersebut sesuai dengan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar pada pembangunan pasar Makdahi tahun 2018. (KS).

Komentar

Berita Terkini