Reportmalut.com-Kasus pembakaran rumah milik M. Saleh Umagapi di desa Mangon kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, sedikit menemui titik terang.
Dua terduga pelaku akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/31/III/2023/SPKT Polres Kepulauan Sula. Keduanya masing-masing berinisial KO dan LJW warga desa setempat.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dua orang pelaku yang diduga membakar rumah milik M. Saleh Umagapi, lantaran terprovokasi oleh isu tentang ilmu hitam yang di pakai oleh pemilik rumah.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/3) mengatakan, insiden pembakaran rumah milik M. Saleh Umagapi tersebut diduga karena adanya isu tentang penggunaan ilmu hitam. Sehingga tanpa melakukan Tabayun (mencari tahu), pelaku memberanikan diri untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Jadi tanpa melakukan tabayun terlebih dahulu pelaku langsung terprovokasi dan melakukan pembakaran rumah,” Ucap Cahyo
Dari kejadian ini, Kapolres meminta kepada seluruh warga masyarakat Kepulauan Sula khususnya Desa Mangon agar tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu seperti itu.
Kapolres menjelaskan, seseorang yang sakit kemudian memiliki panas badan yang terlau tinggi bisa mengakibatkan mengigau alias berhalusinasi.
“Seseorang yang mengigau itu bisa saja karena panas badan yang terlalu tinggi sehingga yang bersangkutan mengigau. Nah kalau itu dijadikan dasar saling menuduh, jelas-jelas melanggar hukum,”jelas Kapolres
Menurut Kapolres, dua orang terduga pelaku pembakaran rumah tersebut untuk sementara sedang dalam pemeriksaan.
“Dua orang terduga ini untuk sementara kita melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan,” Tandasnya. (NOAH)