-->
    |

Oknum Anggota DPRD Sula Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Wanita 28 Tahun

 


SANANA, Reportmalut.com – Dunia politik di Kabupaten Kepulauan Sula diguncang oleh laporan mengejutkan. Seorang oknum anggota DPRD berinisial MLT dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang wanita berusia 28 tahun.

Laporan tersebut resmi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIT. Korban berinisial DR, didampingi oleh kuasa hukumnya Jayadin La Ode, menyampaikan laporan secara langsung kepada petugas kepolisian.

“Kami dari pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban DR (28) yang didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode. Laporan ini masuk pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIT ke SPKT Polres Sula,” ungkap Kasihumas Polres Kepulauan Sula, Ipda Rizal Palpoki, saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada pihak kepolisian, tindakan asusila tersebut diduga terjadi pada April 2025 lalu di kompleks perumahan DPRD Desa Mangega, Kecamatan Sanana.

“Terduga pelaku, oknum anggota DPRD MLT, melakukan aksi bejatnya terhadap korban DR pada bulan April lalu di Desa Mangega,” lanjut Rizal.

Hingga saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Masyarakat pun menyerukan agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil, mengingat pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. (Noah)


Komentar

Berita Terkini