-->
    |


HPMS Tagih Janji Polda Malut, Gagal


Ternate-Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate kembali menggelar unjuk rasa menagih janji kepada Polda Malut terkait kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh saudara Rusmin Latara sebagai direktur PT. Latara Elektrikal Konstruksi di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi unjuk rasa yang di gelar oleh(HPMS) berikut ini merupakan aksi menagih janji, sebagaimana telah di sampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar, (11/12).  Seperti di ketahui sebelumnya, Kabid Humas mengatakan mengkonfirmasi dulu dengan pihak diskrimsus agar bisa memastikan status penyelidikan kasus Rusmin Latara sudah sampai dimana.

Maka dari itu tepat pada Rabu"(19/12).(HPMS) mendatangi Polda Provinsi Maluku Utara, untuk mengetahui hasil komunikasi antara Polda dan Diskrimsus menyangkut status penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan saudara Rusmin Latara sebagai penanggung jawab proyek jaringan listrik di Kecamatan Kayoa sudah sampai dimana.

Karena berdasarkan hasil pengkajian Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) sudah layaknya Saudara Rusmin Latara di tetapkan sebagai tersangka, karena mengingat kasus jaringan listrik kayoa ini sejak tahun 2015.

Apalagi ini masalah korupsi yang di atur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri maupun suatu korporasi dan dapat menguras keuangan serta perekonomian negara maupun pembangunan daerah yang berakibat pada hancurnya tetanan sosial suatu bangsa. Kemudian UU Nomor 15 tahun 2002 tindak pidana pencucian uang.

"Olehnya itu menurut penuturan salah satu orator Arman kedafota "perlu diketahui secara kolektif, ternyata terjadi perbedaan pendapat di lintas pejabat Polda Malut.

Salah satunya Dir Intel polda menjelaskan bahwa kasus sudah di SP3 (Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara), sementara menurut Direktur Ditreskrimsus bahwa kasus belum di SP3kan, dan kasus masih dalam tahapan proses penyelidikan.


Patut (HPMS) duga ada konspirasi di balik layar kaca antara pejabat Polda Malut dengan Rusmin Latara. Sehingga terlihat Rusmin Latara kebal hukum dan  juga mampu mengobrak- abrik Hukum sekaligus mencoreng Institusi Polda yang di kenal suci serta memiliki power menggadaikan marwah penegak hukum di negara kasatuan republik Indonesia" Ungkapnya.

Lanjut Arman" Padahal kita kenal Bapak Kapolda malut  dengan misi akan membrantas korupsi di maluku utara, ternyata sampai sejauh ini tidak ada tanda-tanda yang di ambil oleh lembaga supermasi hukum yang ada di Maluku Utara" ujarnya.

Kemudian menurut Musil Leko selaku korlap, "Aksi yang kami gelar hari ini merupakan aksi menagih janji, akan tetapi ketika kami dari (HPMS) mendatangi Polda Malut, lagi-lagi pihak Polda Malut beralasan bahwa Kabid Humas AKBP Hendri Badar, telah keluar kota dalam rangka mengikuti kegiatan di Mabes"pintanya.

Musil menambahkan," Namun perlu saya sampaikan bahwa kami dari (HPMS) tidak berhenti sampai disini untuk mendorong kasus Listrik kayoa. Karena ini persoalan hajat hidup orang banyak yang ada di Halmahera selatan. Yang dimana kami menilik kasus korupsi ini sudah seharusnya ada kejelasan untuk menetapkan Rusmin Latara sebagai tersangka.

Selanjutnya HPMS punya sikap, mendesak Polda Malut agar segera memanggil dan memeriksa Rusmin Latara selaku direktur PT. Lata Elektrikal konstruksi. "mendesak Polda Malut agar segera menetapkan Rusmin Latara sebagai tersangka, mendesak kepada direktur Ditreskrim Polda Malut seriusi dalam menangani kasus korupsi dana pembangunan jaringan listrik kayoa, Kab. Halmahera Selatan.

"Jika tidak maka kami meminta kepada Kapolri dan Kapolda agar segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus(Direskrimsus) dari jabatanya. Karena sengaja diduga melindungi Rusmin Latara dari kasus Korupsi Listrik Kayoa. Pungkasnya. (Ks).
Komentar

Berita Terkini