-->
    |


Saksi Diancam, Kasus Dugaan Korupsi DD Terhambat


SANANA – Upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kou, Kecamatan Mangoli Timur seperti tidak berjalan mulus. Pasalnya, ada saksi kunci yang takut memberikan keterangan lantaran diancam oleh oknum anggota TNI yang diduga masih memiliki hubungan dengan salah satu tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa pengancaman itu terjadi pada tanggal 7 Maret, dua pekan lalu, dimana Muhammad Duwila yang juga Ketua BPD diancam oleh oknum anggota TNI. Ancaman ini terjadi karena diduga dirinya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi yang melilit mantan Kades Kou berinisial BD dan bendahara desa (RT) yang ditahan pada Jumat (22/2) bulan lalu.

Menurut salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian menuturkan, saat itu oknum TNI tersebut menarik keluar Muhammad Duwila yang hendak bertemu dengan RT untuk mengambil anggaran DD 40 persen yang masih berada di tangan bendahara. Tindakan oknum itu dilihat oleh salah satu petugas Lapas Sanana yang lantas mendampingi Muhammad. Keduanya kemudian melakukan pembicaraan di depan pintu masuk Lapas. Namun karena diduga oknum TNI tersebut tidak puas, lantas mengancam Muhammad dengan pistol

 ”Dia bilang jika terjadi sesuatu maka pistolnya yang akan berbicara, ”kata salah saksi yang enggan disebutkan namanya

Sementara Muhammad saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dia mengungkapkan kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 wit ketika bertepatan dengan oknum tersebut sedang membesuk keluarganya yang ditahan di Lapas terkait kasus DD Desa Kou.

”saat melakukan ancaman, dilokasi juga ada dari Inspektorat dan pejabat Kades". Dia mengaku ancaman serupa juga diterima oleh Jaksa Kepulauan Sula. ”Katanya begitu karena saya sempat dengar juga di Kejari,”ujarnya. 

Sementara Kasi Intel, Rezki Pandie saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan terkait masalah tersebut. Menurutnya, penyidik hanya berusaha melengkapi dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan. ”Sekarang kita tinggal lengkapi dokumen saja, ”pungkasnya kepada sejumlah awak media di kantornya kemarin.

BD dan RT diduga kuat menyelahgunakan dana desa Tahun 2016. Besaran anggaran sebesar Rp 600 juta lebih dan kerugian akibat penyalagunaan DD sekitar Rp 200 juta.  "Modusnya itu ada program fiktif, dumana ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan objek yang ada,  macam-macamlah, "ungkap penyidik saat penahanan. (KS)
Komentar

Berita Terkini