-->
    |


Sejumlah Anggota DPRD Terpilih di Pultab, Diduga Menggunakan Ijazah Palsu


SANANA- Beberapa Anggota DPRD terpilih di Kabupaten Pulau Taliabu diduga telah melakukan pemalsuan Ijazah. Hal ini di sampaikan oleh Presidium AMPDI (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia) kepada sejumlah awak media, Sabtu (24/05).

Presidium AMPDI, Rahman Latukonsina SH, menjelaskan bahwa, dirinya tetap menseriusi guna membongkar kasus dugaan Pemalsuan Ijazah ini, bahkan berjanji mengusut sampai ke akar-akarnya.

" Karena saya menilai hal ini adalah sebuah problem kejahatan yang sengaja dipraktekan oleh oknum-oknum yang ingin merusak nilai-nilai demokrasi. Apalagi hal ini merupakan perilaku kriminal dan tindak pidana murni diranah pendidikan dan demokrasi Indonesia.  Maka dari itu, sudah seharusnya segera dibasmi. Baik itu pengguna serta yang memproduksi atau membantu melakukan, atau menerbitkan. Semuanya harus mendapat konsekuensi hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tandasnya.

Kata Rahman, tindakan pemalsuan Ijazah adalah sebuah pelanggaran pidana serta melawan ketentuan undang-undang pemilu sebagai berikut, 1. Pasal 227 huruf (I) dan pasal 240 ayat (1) huruf (e) UU No. 7 Tahun tahun 2017 tentang Pemilu, 2. Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan akta otentik, dan pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tambahnya, dugaan kasus pemalsuan Ijazah ini, pihaknya telah menemukan ada 4 lembar ijazah yang kini masih dalam pengkajian. Karena, masing-masing Ijazah banyak terjadi kejanggalan di dalamnya. Mulai dari dugaan pemalsuan nama, nomor seri, kemudian legalisir serta dugaan konspirasi bernilai subyektif antara bakal calon Anggota DPRD Pulau Taliabu dengan perangkat pendidikan setempat. Selain itu, ada beberapa kejanggalan lainnya.

Sementara, Rahman, menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu dengan seorang mantan Kadis Dinas pendidikan 2012 yakni, Amirudin Taralesa, yang sekarang menjabat sebagai kadis Kesbangpol. Kemudian dia juga sudah bertemu dengan kepala dinas pendidikan sekarang, Ishak Umamit, bertujuan untuk memasukan surat permohonan klarifikasi dan kofirmasi terkait dengan dugaan pemalsuan Ijazah dan kadis  sudah menginstruksikan kabid pendidikan serta sekretaris untuk melakukan investigasi.

"Olehnya itu, Selasa depan kami akan melakukan konfirmasi ke dinas pendidikan untuk menginvestigasi sumber Ijazah. Sebab Rata-rata ijazah tersebut terbit Tahun 2012. Sedangkan Pulau Taliabu memisahkan diri dari Kepulauan Sula 2013"paparnya.

Pria berdarah Ambon ini, menyebutkan bahwa  mereka juga telah menemukan salah satu desa yang pada saat itu melaksanakn ujian paket C yakni desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, bernama TKBM Pagama, kelompok belajar Fat Fina Koa.

Dia juga menambahkan, kasus dugaan pemalsuan Ijazah yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD terpilih ini, sementara waktu, masih dalam tahapan proses dalami, beserta mencari bukti-bukti yang valid, agar bisa membongkar praktek kejahatan dan konspirasi kriminal tersebut yang berlangsung sejak lama."

"Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk mengawal serta menindaklanjuti kasus ini," ungkap pria berdarah Ambon ini.

Saat ditanya siapa saja nama anggota DPRD terpilih saat ini, Rahman belum bisa menyampaikan, karena masih menunggu  hasil investigasi ke Dinas Pendidikan pada hari selasa mendatang. Setelah itu, barulah dapat disampaikan ke publik.

Sekedar diketahui, AMPDI bukan merupakan organ baru pemerhati permasalahan Demokrasi di Maluku Utara, jauh sebelumnya Organ Taktis ini juga aktif melakukan kajian demokrasi terkait sengketa Pilkada Pilgub di Maluku Utara lalu. (KS).
Komentar

Berita Terkini