|

Diduga Angkat Perangkat Desa Tidak Memenuhi Syarat, Warga Waiboga Desak Pemda Kepsul Bertindak

 


Sanana,Reportmalut.com-Dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Perangkat Desa Waiboga kembali menyeruak. Hal tersebut membuat sejumlah warga Desa Waiboga meminta Pemerintah Daerah sebagai atasan dari pemerintah desa harus bertindak.

Pasalnya, sejumlah warga menyampaikan keberatan atas data pendidikan perangkat desa, Kepala Dusun I, Tamrin Saniapon yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. 

Seorang warga masyarakat Desa Waiboga yang tidak ingin namanya dipublikasikan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar salah tulis, tetapi merupakan indikasi kuat adanya ketidakjujuran Pj. Kades Waiboga dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa.

“Ini fakta. Tidak mungkin salah tulis. Kalau memang itu disebut salah tulis, mengapa ada perangkat desa yang hari ini di angkat tidak memiliki ijazah SMA, justru dituliskan memiliki ijazah ?. Dan mengapa mereka yang tidak memenuhi syarat pendidikan masih di Angkat ?.” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat, (6/3/2026).

Ia menambahkan, sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017, seluruh perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

"Jika ada perangkat desa yang tidak memenuhi syarat ini, maka pengangkatannya melanggar aturan dan dapat dibatalkan."tegas warga tersebut.

Warga Desa Waiboga kini mendesak Pemerintah Daerah salah hal ini Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula serta pihak kecamatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan. 

"Ia menilai, dugaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa."Ungkapnya.

Menurut warga lainya, pemerintah kabupaten Kepulauan Sula memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk melakukan verifikasi ijazah, memeriksa proses pengangkatan perangkat desa, dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Jika aturannya mewajibkan pendidikan minimal SMA, maka syarat itu harus ditaati. Pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan berjalan dengan perangkat yang tidak memenuhi kualifikasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Warga juga meminta agar Pj. kades waiboga, Nurdin Umagap. mengedepankan asas transparansi. Mereka secara memberikan penegasan agar pemerintahan desa harus dibangun di atas dasar kejujuran. 

Masyarakat Desa Waiboga berharap pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dalam hal ini Bagian Pemerintahan, Dinas PMD dan Inspektorat, segera mengambil langkah nyata dan tidak menunggu polemik ini semakin meluas. 

"Kami menuntut keadilan, kebenaran data, dan tata kelola pemerintahan desa yang sesuai aturan."Tegas Warga mengakhiri.(IB).

Komentar

Berita Terkini