-->
    |


3 Bulan DPO, Tersangka Korupsi Dana Desa Akhirnya di Bekuk Polisi


SANANA-Tiga bulan melarikan diri, akhirnya tersangka FU alias Fit (32) dapat dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul). Tersangka FU sendiri sengaja membawa kabur Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 beberapa bulan lalu. Hal ini diungkap melalui konfrensi pers, Senin (16/09).

Dalam konfrensi tersebut, Kapolres AKPB Tri Yuliyanto, di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Paultry dan sejumlah anggota Kasatreskrim lainnya.

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan tersangka terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada saat itu,  Polres Kepsul telah mendapat informasi dari warga bahwa mereka melihat tersangka  FU alias Fit, sesuai dengan foto tersebar sebagai DPO.

Kemudian, warga menghubungi Polres Kepsul melalui nomor Hanphone yang sudah tercantum. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Kepsul kemudian berkoordinasi dengan Polres Kendari untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya, Polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, pada Selasa 11 September, KBO Reskrim bersama tim berangkat melalui jalur laut ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dan Rabu 12 September KBO Reskrim bersama timnya terbang ke Kota Kendari.

Setiba di Kendari, KBO Reskrim bersama Tim Reskrim Kendari melakukan pemantaun terhadap tersangka.

Kemudian, pada pukul 19:15 WITA tim gabungan mendapat informasi bahwa tersangka sedang dibonceng  istri saudaranya ke acara pesta. Mendengar informasi tersebut, tim Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi acara dengan cara paksa.

Sambungnya, tersangka Fit melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat antar Kota maupun Provinsi dengan membawa kabur Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019.

Tim gabungan kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti salah satunya perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang beralamat di Desa Wandoka Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juntho pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 telah perbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pindana paling lama 20 tahun atau paling sedikit 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp  1 milyar.

“saat ini, kasus telah di tangani unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepsul dan akan melengkapi berkas petunjuk jaksa untuk di serahkan. Insya Allah besok kami akan serahkan, “ tutup Kapolres. (KS)
Komentar

Berita Terkini