-->
    |



Warga Tiga Desa Kepung Kantor Bupati Kepsul


SANANA-Dinilai melanggar kode etik terkait roling jabatan kepala desa yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes, warga tiga desa mengepung Kantor Bupati, Selasa (14/01).

Warga dari tiga desa itu diantaranya, Desa Bajo, Desa Auponhia dan Desa Waisakai. Kehadiran mereka di Kantor Bupati untuk menolak pergantian pejabat kades di desa mereka.

Salah satu orator aksi, Rahmat Soamole, perwakilan dari Desa Bajo menyampaikan, berdasarkan penilaian mereka Hendrata memanfaatkan otoritasnya sebagai Bupati untuk memangkas hak demokrasi rakyat di Kepsul.

Padahal, lanjut Rahmad, kepala desa seharusnya dipilih oleh rakyat. Namun, selama masa kepemimpinan Hendrata tidak ada satupun desa yang melakukan pemilihan kepala desa secara demokrasi serta seenaknya  menggantikan pejabat kepala desa tanpa ada pertimbangan apakah masyarakat menerima atau tidak.

Ini terbukti, ambung Edy, ketika pergantian Pj Kades Edy Sundaya dengan Isman Sangadji, masyarakat Desa Bajo menolak karena berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2 bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6  bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Selain melakukan orasi di Kantor Bupati, warga Desa Bajo juga melakukan orasi di depan Kantor Bawaslu Kepsul. Massa meminta agar Bawaslu dapat menyikapi persoalan pergantian Pj. Kades.

Demonstran menilai, Bupati Hendrata Thes telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 dan surat instruksi Bawaslu RI Nomor: SS-2012/K.Bawaslu/PM.00/12/2019. Dimana bupati mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Pergantian Pejabat yang di tandatangi pada 06 Januari dan di serahkan pada 11 Januari

Sementara, Ketua Bawaslu Iwan Duwila, pada saat hearing mengatakan bahwa, menyangkut dengan pergantian Pj. kades pihaknya bisa mengintetvensi telalu dalam. Karena UU ASN, Pj. Kades tidak masuk dalam ranah pejabat struktural.

" Nanti teman-teman massa aksi cek saja UU ASN apakah Pj. Kades itu masuk sebagai pejabat struktural atau tidak, " ungkap Iwan. (KS)
Komentar

Berita Terkini