-->
    |


KPU Kepsul Tegaskan Ada Resiko Hukum Jika Menghalangi Pemilihan

Komisioner KPU, Hamida Umalekhoa

SANANA- Usai pengumuman hasil seleksi wawancara calon PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula pada Tanggal 15 Februari lalu. Beredar dokumentasi gerakan menolak menjadi penyelenggara adhoc di tingkat Desa Yakni PPS, KPPS, dan PPDP yang dilakukan beberapa orang dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Kawata yang berlangsung di Desa Kawata Kecamatan Mangoli Utara Timur, Minggu (16/02).

Gerakan menolak menjadi penyelenggara tersebut tidak diketahui sama sekali oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divisi PARMAS SDM KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa Saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Sejauh ini dirinya tidak mengetahui ada gerakan apapun.

Hamida bilang, jika ada gerakan dari pihak manapun dengan tujuan untuk menghalangi jalannya tahapan pemilihan maka resikonya adalah resiko hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang PILKADA No. 10 tahun 2016.

Hal senada diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Sula, Samsul Bahri Teapon, apabila gerakan tersebut dibuat untuk menghalangi jalannya tahapan Pilkada, maka berakibat hukum.

Meskipun demikian, sambung Samsul, KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti TNI-Polri Bawaslu dan Pemda terkait persoalan gerakan pemboikotan tersebut serta membangun koordinasi dengan pihak terkait dengan tujuan untuk mengambil langkah langkah preventif.(KS)



Komentar

Berita Terkini