-->
    |



Praktisi Hukum Desak Polres Kepsul Usut Tuntas Kasus Proyek Jalan Waitinagoi-Wailoba

Armin Soamloe, SH
SANANA- Praktisi hukum asal Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Armin Soamole SH, mendesak Polres Kepsul segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek jalan Waitinagoi-Wailoba. 

Armin yang juga berprofesi sebagai pengacara muda ini, mengatakan bahwa kasus proyek jalan Waitinagoi-Wailoba sudah begitu lama namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum.

Padahal, pada tahun 2019 lalu Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepsul telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), M. Lutfi dan mantan Kabid Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Isnain Masuku, serta Abram atau Bram sekalu kontrakror.

Selain itu, tambah Armin, proyek jalan Waitinagoi-Wailoba sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nomor 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019. Sudah begitu, pekerjaan pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 132.270.125,20. Di mana jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, yaitu sejak 25 April 2018 sampai dengan 20 Desember 2018.

Untuk itu Armin, mendesak agar Polres Kepsul bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi, publik mengtahui proyek jalan Waitinagoi-Wailoba yang dikerjakan oleh PT. Amarta Mahakarya tersebut menelan anggaran kurang lebih Rp 11,5 Milyar dan itu telah tercentum di surat perjanjian kontrak dengan nomor 910.916/620/04.BM/DPUPRPKP-KS/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 senilai Rp 11.560.236..590,00.

" Kami berharap kepada Polres agar cepat melakukan upaya hukum agar bisa menuntaskan kasus ini," tutup Armin, Kamis (02/04). (KS)
Komentar

Berita Terkini