-->
    |


Ketua Garda NasDem dan Kuasa Hukum Zadi-Imam Lapor Dugaan Oknum Pejabat Terlibat Politik ke Bawaslu

Ketua Garda Nasdem Kepsul dan Kuasa Hukum Paslon 02, Kuswandi Buamona.

SANANA, - Ketua Garda NasDem Kepulauan Sula Fataha Fataruba sekaligus LO, Zulfahri Abd. Duwila dan Ismail Umasugi (Zadi-IMAM)  yang didampingi kuasa hukum Paslon nomor urut 2  Zadi-IMAM, Kuswandi Buamona telah membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat dallam politik praktis yakni Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Julkifli Umasangadji.

Ketua Garda Nasdem, Fataha Faturuba mengatakan, laporan mereka terkait dengan kampanye Paslon HT-UMAR pada 16 November 2020 di Qit Hotel Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana beberapa waktu lalu. Di mana telah di tulis oleh satu media online bahwa pemilik Qit Hotel telah didatangi oleh salah satu oknum ASN sekaligus pejabat di lingkup Pemda yakni Kabag Umum Julkifli Umasangadji dengan membawa uang senilai Rp 22.500.000 dan uang tersebut diberikan kepada pemilik Qit Hotel, Sardi Ipa atau di panggil Aloan Ipa.

Fataha bilang, setelah mereka membaca berita tersebut dan mempelajari beberapa poin maka diduga ASN atas nama Julkifli Umasangadji melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1) huruf (b).

" Kami juga memiliki bukti dengan link berita dari salah satu media online, Lintas Timur.com yang sudah beredar di medsos sejak kemarin. Kemudian ada juga laporan resmi dengan bukti tanda terima laporan nomor 07/PL/PB/KAB/32.08/XI/2020," ungkapnya kepada media ini, Senin (23/11).

Selain itu kuasa hukum sekaligus juru bicara Paslon Zadi-Imam, Kuswandi Buamona menuturkan, permasalahan dugaan keterlibatan ASN dalam hal ini pejabat dilingkup Pemda Kepsul diduga ada hubungan dengan salah satu Paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR ).

Kuswandi bilang, bahwa sesuai dengan pemberitaan yang mereka peroleh, terdapat beberapa bukti yang telah dikantongi sehingga mereka mengambil langkah ini agar netralitas ASN bisa dijaga sekaligus memberi efek jerah kepada ASN yang melibatkan diri ke politik praktis. 

Jadi, lanjutnya, untuk mencegah hal itu pihaknya membuat laporan resmi ke Bawaslu dan sudah diterima oleh salah satu staf di Bawaslu. 

Kata Kuswandi, dugaan keterlibatan Kabag Umum itu sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf (b) UU nomor 10 tahun 2016 dan selebihnya pihaknya serahkan ke Bawaslu.

" Kami juga minta ke Bawaslu untuk seriusi karena ini sudah mendekati momen. Bahkan kami juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebagian besar ASN menekan masyarakat maupun pegawai honor," ujarnya. 

Kuswandi juga meminta kepada Pj Bupati, Idham Umasangadji  agar bisa mengevaluasi seluruh SKPD di lingkup Pemda untuk membahas hal ini.

" Selaku Pj. Bupati dengan adanya dugaan pelanggaran ini kiranya tidak harus duduk diam tapi harus serius untuk menekan netralitas ASN," tutupnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini