-->
    |

Ketua Komisi III Bakal Dorong Kasus Mesjid Pohea ke Kejaksaan Negeri Sanana

Doc - (Reportmalut KS). 

SANANA,- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Lasidi Leko bakal dorong kasus mesjid Annur Desa Pohea ke kejaksaan negeri Sanana. 

Ketua Komisi III, Lasidi Leko mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) untuk tidak lagi anggarkan mesjid Annur lantaran status mesjid tersebut masih bermasalah. 

Karena, sebelumnya  Pemda Kepsul berencana anggarkan mesjid Annur di tahun 2021 senilai Rp 1 milyar lebih. Hanya saja pihaknya mencegah untuk tidak lagi di anggarkan tahun ini,

"Kami sudah sampaikan ke bagian Kesra agar jangan lagi anggarkan mesjid Annur Desa Pohea karena sampai saat ini statusnya masih bermasalah karena pihaknya mendapat informasi mesjid Pohea sudah di laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya kepada awak media, Selasa (08/06).

Meski begitu politisi PBB itu, menyampaikan sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Sanana. Namun, mesjid Annur Desa Pohea ternyata belum masuk sebagai laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sanana.

" Iya saya juga pernah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan hanya saja laporan mesjid Annur belum dilaporkan secara resmi oleh masyarakat," ujarnya Lasidi. 

Walaupun demikian, Lasidi janji bakal dorong kasus mesjid Annur Pohea ke Kejaksaan biar menjadi laporan resmi." Kami tetap berupaya untuk dorong mesjid Annur Pohea ke Kejaksaan Negeri Sanana," ucapnya. 

Diketahui, mesjid Annur Desa Pohea telah menelan anggaran sebanyak Rp 4,5 milyar   mulai dari tahap I hingga tahap IV. 

Mesjid Annur Pohea tahap I senilai Rp 500  juta pada 2015. Kemudian tahap ke II   senilai Rp 500 juta tahun 2016 dan tahap III senilai Rp 1 Milyar tahun 2017. Sementara untuk anggaran Tahap IV senilai Rp 2 Milyar tahun 2018. (KS).

Komentar

Berita Terkini