-->
    |



DPC GMNI Kepsul Desak Kejari Tetapkan Kepala BPBD dan Kadinkes Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT 2021

SANANA, Reportmalut.com-Dewan Pimpinan Cabang  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kepsul kembali menggelar unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul segera menetapkan Kepala Badan Pengagulangan Bencana Daerah (BPBD) dan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Sula Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) senilai 28 Miliar tahun Anggaran 2021. Kamis,(8/6/2023).

Ketua DPC GMNI Kepsul Rifki Leko, dalam bobotan orasinya mendesak Kejari Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD sebagai tersangka karena anggaran senilai 28 miliar yang bersumber dari APBD Kepsul  tahun 2021 di alokasikan kepada dua badan dinas tersebut untuk  Penanganan Covid 19.

"Namun Angaran yang di kelola oleh dua Badan dinas yakni BPBD dan Dinkes sebagian besar tidak terealisasi untuk kepentingan masyarakat. Malah di gunakan untuk kepentingan Pribadi masing-masing,". Ucap Rifki

Untuk itu, Lanjut Rifki, Kejari kepsul harus lebih jeli mengangani kasus tersebut dan secepatnya menetapkan dua orang kepala badan dinas tersebut sebagai tersangka karena mereka adalah pelaku utama yang menyalahgunakan anggaran BTT senilai  28 miliar.

"Jika dua oknum ini terbukti bersalah menyalahgunakan angaran tersebut maka dituntut dengan hukuman mati sesuai dengan UUD Tipikor Pasal 2 ayat 1," pintanya

Sementara Kepala Sub Seksi Penidakan Pidana Khusus Kejari Sula,Wili Febri Ganda SH, saat hearing bersama masa aksi menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu dari dua yang di tangani Kejari. Selain BTT Covid 19 Tahun 2020 sebesar 34 milyar juga BTT Covid 19 Tahun 2021 sebesar 28 milyar.

"Kalau dugaan penyalahgunaan dana BTT Covid 19 Tahun 2020 Senilai Rp 34 miliar masih dalam penyilidikan Karena kasus ini banyak instansi yang terlibat sehingga pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti. Ada enam SKPD yang terlibat,". Kata Wili

Sementara, lanjut Wili, untuk Dugaan penyalahgunaan dana BTT Covid 19 Tahun 2021 senilai 28 milyar sudah masuk tahapan penyidikan dan pihaknya juga sudah memeriksa saksi  dan sudah mengumpulkan data data.

"Sesuai hasil pemeriksaan terkait dana BTT Senilai Rp 28 miliar dikelola dua badan dinas namun yang kelolah oleh dinas kesehatan tiga perempat senilai Rp 26 milyar. Sisanya dikelola oleh BPBD,"  Jelas Wili.

Dari Dana 26 miliar yang dikelola oleh Dinkes, Lanjut Wili, dialokasikan pada 26 item kegiatan diantaranya belanja insetif tenaga kesehatan dan insentif tenaga Covid19.  Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ada indikasi penyelewengan anggaran terhadap dua Item kegiatan yaitu p engadaan alat logistik habis pakai dan pengadaan alat untuk penanganan vaksin.

"Pengadaan alat logistik habis pakai dengan Pagu Anggaran senilai 5 miliar sedangkan pengadaan alat penanganan vaksin senilai 2 miliar,". Tambahnya.

Lanjut Wili, dari hasil pemeriksaan terhadap dua Item kegiatan terdapat penyelewengan anggaran sebesar 7 miliar, pihaknya sudah  mengkantongi  bukti dari keterangan saksi dan  sudah memiliki  dua alat bukti yang kuat.

"Namun kami tidak bisa semena- mena menetapkan tersangka sebelum menerima hasil audit dari BPKP untuk  membuktikan kerugian Negara. Jalau kami sudah terima hasil dari BPKP, kami lansung tetapkan tersangka,". Pungkasnya (NH)

Komentar

Berita Terkini