-->
    |



Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Sekdes Bega Diperiksa Bawaslu Sula

Kordiv Penindakan Hukum dan Ham Bawaslu Kepsul, Zulfitrah Hasim, SH

Sanana,Reportmalut.com - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa Bega, Darman Buamona (inisial DB), atas dugaan pelanggaran Pemilu.

 Kordinator Divisi Penindakan Hukum dan HAM Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim SH, membenarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh DB pada 28 November 2023. 

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Darman bertindak sebagai driver atau sopir, mengantarkan seorang Caleg DPRD Provinsi Malut dari Partai Nasdem, Rusmin Latara, untuk berkampanye di Desa Sekom, Kecamatan Sulabesi Selatan.

"Darman terlihat ikut serta dan berada di lokasi kampanye hingga direkam oleh Panwas Desa setempat. Laporan dari Panwas Desa dan Ketua Panwascam Sulabesi Selatan membuat Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap DB dan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Jumat, (15/12/2023).

Saksi yang sudah dipanggil, Lanjut Zulfitrah, termasuk Kepala Desa Bega dan beberapa warga setempat. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan aparat desa dan ASN terlibat dalam aktivitas kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 28 Ayat 2.

Sekdes Bega, Darman Buamona

"Saksi yang sudah dipanggil untuk memberi keterangan berjumlah 6 orang yaitu, Ketua Panwascam Sulabesi Selatan, Panwas Desa Sekom, 2 orang warga Desa Sekom dan Kapala Desa Bega termasuk terduga pelaku". Kata Julfitra,

Dipanggilnya Kepala Desa Bega guna memastikan kebenaran terkait posisi Darman, apakah benar menjabat sebagai Sekdes Bega.

ZulfitraH menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Sekdes Bega saat ini masih dalam tahapan klarifikasi, dengan prinsip praduga tak bersalah. Jika terbukti, akan dibahas bersama Gakumdu dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan oknum Caleg DPRD Provinsi, Rusmin Latara, pihaknya sudah melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan belum sempat hadir lantaran berada di luar kota.

"Saya menghimbau kepada Pemerintah Desa, BPD dan ASN tidak boleh ikut sertakan atau diikut sertakan sebagai tom kampanye dan pelaksana kampanye. Dan para Caleg dari partai politik tim kampanye  tidak boleh melibatkan Aparat Desa, BPD maupun ASN dalam aktifitas Kampanye," Tegasnya.

 Sementara Sekdes Bega, Darman Buamona saat ditemu awak media menjelaskan bahwa saat itu ia hanya diminta bantu oleh Rusmin Latara untuk menjadi pengemudi mobil karena sopirnya tak berani mendaki gunung. Namun, setelah sampai di tujuan, ia tidak bergabung dengan kegiatan kampanye. (Noah)

Komentar

Berita Terkini