-->
    |


Polres Sula Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Kriminal


SANANA, Reportmalut.com– Polres Kabupaten Kepulauan Sula berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yaitu kasus penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika. 

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rinaldi Anwar, dalam rilis pers pada Jumat (14/6/2024), mengumumkan penangkapan pelaku penikaman terhadap dua warga Desa Waihama.

Menurut IPTU Rinaldi, Tim Resmob Polres Sula berhasil menangkap Amin Paukuma alias Mimo (31), yang diduga melakukan penikaman terhadap Hidayat Teapon (HT) dan Bahri Aufat (BA). Insiden tersebut terjadi pada pesta joget di Desa Waihama pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIT, yang diawali oleh keributan antara pemuda setempat dan pemuda dari Desa Fogi.

Dalam situasi yang tidak terkendali, seorang warga Desa Waihama terkena pukulan dari pemuda Fogi. Ketika HT dan BA mencoba melerai, mereka ditikam oleh pelaku yang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau, kemudian melarikan diri. HT terkena tusukan di perut sebelah kiri, sedangkan BA terkena tusukan di bagian pinggang belakang sebelah kanan. Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah warga di Desa Fogi selama dua bulan. Ia hanya keluar pada malam hari untuk mandi. Rinaldi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

 “Barang siapa dengan sengaja membuat orang sakit atau luka berat, dihukum dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” tegasnya.

Rinaldi juga mengaku kesulitan dalam meringkus pelaku karena minimnya informasi dari masyarakat. “Kami dari Tim Satreskrim mengalami kesulitan karena kurangnya informasi dari masyarakat mengenai status DPO tersangka,” ujarnya. 

Rinaldi menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula agar lebih aktif memberikan informasi kepada penyidik jika mengetahui adanya tindak pidana.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sula, IPDA Tomi Faldin, melaporkan penangkapan HH alias Marlo di pelabuhan Sanana pada 3 Juli 2024. Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti dua sachet sabu berukuran kecil dan satu buah ponsel merek Samsung A13. Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

IPDA Tomi menjelaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta hingga maksimal 8 miliar rupiah.(Noah)

Komentar

Berita Terkini