Sanana, ReportMalut.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Praktik ini diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Dishub berinisial IT alias Ismail.
Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya patokan setoran yang bervariasi di beberapa titik area parkir.
"Di depan Toko Sederhana Desa Fagudu, misalnya, satu orang juru parkir diwajibkan setor Rp150 ribu. Di depan Toko Central Point, dengan dua orang juru parkir, setorannya Rp100 ribu. Begitu juga di warung makan Swering Desa Mangon, dengan dua juru parkir setoran Rp100 ribu," ungkapnya saat diwawancarai pada Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, sebelum adanya Surat Keputusan (SK) penetapan juru parkir dari Dishub, penghasilan dari aktivitas parkir masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun setelah adanya SK tersebut, mereka justru terbebani dengan jumlah setoran yang ditentukan dan harus diserahkan kepada Ismail.
"Kadang kalau uang setorannya tidak sesuai dengan patokan, Ismail tidak mau terima. Mau tidak mau kami harus memenuhi jumlah yang ditentukan, meski kami tidak pernah digaji oleh Dishub," ucapnya dengan nada sedih.
Menurutnya, dari tiga titik parkir yang dipatok setoran, jika dikalkulasikan bisa mencapai Rp350 ribu per hari. Jika dikalikan 30 hari, jumlahnya lebih dari Rp8 juta per bulan.
Ia juga mempertanyakan keberadaan SK yang disebut-sebut dikeluarkan Dishub. Pasalnya, sebagai juru parkir mereka tidak pernah diperlihatkan SK tersebut, melainkan hanya diberi rompi dan ID card sebagai tanda pengenal.
"Kalau memang ada SK, kami kira akan ada gaji bulanan yang kami terima dari hasil setoran, seperti teman-teman juru parkir di pasar dan pelabuhan. Tapi kenyataannya tidak ada," sesalnya menutup pembicaraan. (IB)