Polres Kepsul Amankan Dua Tersangka Penikaman
SANANA- Polres Kepulauan Sula (Kepsul) mengamankan dua orang tersangka penikaman LB dan DN di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP M. Irvan, melalui Press Release, Jumat(29/11).
AKBP M. Irvan menjelaskan bahwa, peristiwa penikaman terjadi pada tanggal 22 November 2019 sekira jam 4 sore di arena sabung ayam Desa Nggele.
Saat berlangsung judi sabung ayam, LB dan DN sempat bertengkar akibat kedua ayam mereka sama-sama kelelahan dan sudah tidak bertarung. Olehnya itu, dianggap tak ada yang menang maupun kalah.
Namun, Kedua pelaku tak ada satupun mau mengalah, hingga berujung perkelahian. LB yang tidak mampu menahan emosi langsung mencabut selibah pisau dan menikam tersangka DN.
"Pada saat itu tersangka DN menghindar dengan cara berlari pulang kerumahnya. Sesampai di rumah tersangka DN mengambil parang kemudian kembali lagi bersama ayahnya SM ke arena sabung ayam, tersangka DN langsung menemui tersangka LB. Saat bertemu keduanya sama-sama memegang parang dengan posisi hendak saling menyerang,” pungkas Irvan.
Selain itu, sambung Kapolres, ayah tersangka DN juga berada dibelakang anaknya, DN (saling membelakangi) memegang sebilah pisau. Melihat hal itu korban LD datang dan hendak melerai perkelahian tersebut sambil melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga (3) kali.
Naas bagi LD, dirinya justru ditikam oleh tersangka SM (ayah tersangka) justru dari arah belakang sebanyak 1 kali. SM kemudian melakukan penikaman membabi-buta dan mengenai DM dan SH masing-masinh sebanyak satu kali
Saat itu, tersangka LB yang sedang berhadapan dengan tersangka DN kemudian berlari dan menikam tersangka SM sebanyak satu kali.
Tersangka LB kemudian berlari pulang kerumahnya di Desa Lede, Kecamatan Lede dan dalam perjalanan pulang, LB menyembunyikan sebilah parang yang digunakannha kedalam semak-semak di samping jalan.
Tersangka DN diamanakan hari itu juga, sedangkan tersang LB ditangkap pada esok hari di kediamannya di Desa Lede. Persitiwa tersebut mengakibatkan Korban LD, SH yang juga anggota polisi Polsek Taliabu Barat dan tersangka SM meninggal dunia. Sedangkan korban DM mengalami luka berat (ditikam oleh tersangka SM) dan di rujuk ke RSU Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (KS).