![]() |
| Foto istimewah |
Ternate, Reportmalut.com-Lembaga Teras Ekonomi Pesisir Maluku Utara (TEPIS) secara resmi memperkenalkan keberadaan lembaganya kepada publik melalui kegiatan launching yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD), Sabtu, 22 Agustus 2026, di Rotasi Cafe Ternate.
FGD tersebut mengangkat tema “Hegemoni Hilirisasi SDA: Efek Domino terhadap Fiskal Daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara”. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba, B.Hs., M.Si, Akademisi Universitas Khairun Dr. Aziz Hasyim, S.E., M.Si, serta Direktur TEPIS Maluku Utara Fauji Yamin, S.E., M.Si.
Forum ini membahas secara kritis perkembangan hilirisasi sumber daya alam yang selama ini mendorong laju pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Meski pertumbuhan ekonomi daerah menunjukkan angka yang tinggi, muncul pertanyaan penting mengenai seberapa besar manfaatnya terhadap kekuatan fiskal daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Nazlatan Ukhra Kasuba menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki kesiapan menghadapi perubahan struktur ekonomi yang muncul akibat hilirisasi dan diversifikasi ekonomi. Menurutnya, meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu melahirkan dan memperkuat sektor-sektor ekonomi lainnya.
Ia menyoroti peran APBD yang seharusnya tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin pemerintahan. APBD, menurut Nazlatan, perlu menjadi instrumen strategis untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, beragam, dan berkelanjutan.
“Dalam proses diversifikasi ekonomi, APBD harus mampu mengambil peran dalam memperkuat sektor-sektor ekonomi baru, agar daerah tidak terus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam,” menjadi pokok pandangan yang disampaikan Nazlatan dalam forum tersebut.
Selain itu, ia turut mempertanyakan isu mengenai rencana atau kemungkinan pemerintah daerah melakukan pinjaman hingga Rp1 triliun. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, kemampuan membayar, tujuan penggunaan dana, serta dampaknya terhadap APBD pada masa mendatang.
Nazlatan menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan keberlanjutan fiskal. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah dana pinjaman tersebut benar-benar diarahkan untuk pembiayaan pembangunan yang produktif atau justru berpotensi menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah.
Sementara itu, Akademisi Universitas Khairun, Dr. Aziz Hasyim, memberikan pandangan kritis terhadap tingginya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Menurutnya, angka pertumbuhan yang besar tidak bisa secara otomatis dijadikan ukuran bahwa kesejahteraan masyarakat juga meningkat secara merata.
Ia menilai perlu dilakukan pembacaan yang lebih mendalam terhadap pertumbuhan ekonomi tersebut, terutama jika dibandingkan dengan berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas ekonomi ekstraktif.
Pertumbuhan ekonomi, menurut Aziz, juga harus diuji melalui indikator lain, seperti ketersediaan lapangan kerja yang berkualitas, pemerataan pendapatan, tingkat kemiskinan, daya beli masyarakat, kondisi lingkungan, hingga kontribusi nyata terhadap pendapatan dan kemampuan fiskal daerah.
Aziz melihat adanya kondisi yang paradoks. Di satu sisi, sektor pertambangan dan hilirisasi berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara secara signifikan. Namun, di sisi lain, berbagai persoalan yang berkaitan dengan model pembangunan ekstraktif masih terus menjadi tantangan.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi terlihat tidak sejalan dengan krisis ekstraktif yang terjadi di Provinsi Maluku Utara,” menjadi salah satu catatan kritis yang disampaikan Aziz dalam FGD tersebut.
Menurutnya, nilai tambah yang dihasilkan dari pengolahan sumber daya alam harus benar-benar memberikan dampak yang adil dan proporsional, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah sebagai wilayah penghasil.
Persoalan Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian.
Ia menilai mekanisme pembagian manfaat dari pengelolaan sumber daya alam perlu dievaluasi, khususnya bagi daerah penghasil yang harus menanggung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas ekstraktif.
Aziz bahkan mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan upaya hukum berupa judicial review terhadap ketentuan yang dianggap menciptakan ketimpangan dalam pembagian manfaat fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji apakah regulasi yang mengatur Dana Bagi Hasil telah memenuhi prinsip keadilan fiskal, terutama dalam konteks daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap pengelolaan dan hilirisasi sumber daya alam.
Bagi Aziz, persoalan DBH bukan hanya berbicara mengenai jumlah uang yang diterima daerah. Lebih dari itu, terdapat persoalan keadilan, yakni apakah daerah penghasil telah memperoleh manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang dieksploitasi dan berbagai risiko yang harus ditanggung masyarakat serta lingkungan.
Direktur TEPIS Maluku Utara, Fauji Yamin, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya membuka ruang diskusi publik mengenai masa depan pembangunan ekonomi Maluku Utara.
Menurut Fauji, hilirisasi tidak boleh hanya dinilai dari besarnya investasi yang masuk atau tingginya angka pertumbuhan ekonomi. Dampak terhadap fiskal daerah, Dana Bagi Hasil, kelestarian lingkungan, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan kesejahteraan juga harus menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan hilirisasi.
TEPIS memandang Maluku Utara saat ini berada pada fase penting dalam menentukan arah pembangunan ekonominya. Hilirisasi sumber daya alam memang membuka peluang besar bagi penciptaan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi. Namun, tanpa tata kelola yang tepat dan kebijakan fiskal yang berpihak pada kepentingan daerah, ketergantungan terhadap sektor ekstraktif dapat melahirkan persoalan dan kerentanan baru.
Melalui forum tersebut, TEPIS berharap diskusi yang berlangsung tidak hanya berhenti pada pertukaran gagasan. Forum ini diharapkan dapat melahirkan langkah-langkah advokasi kebijakan yang lebih konkret, mulai dari mendorong keterbukaan struktur penerimaan daerah dari sektor SDA, mengevaluasi efektivitas DBH, memperkuat diversifikasi ekonomi melalui APBD, hingga memastikan hilirisasi benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat Maluku Utara.
Pada akhirnya, keberhasilan hilirisasi tidak semata-mata diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi yang masuk. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menikmati nilai tambah dari kekayaan alam tersebut, seberapa besar manfaat fiskal yang kembali kepada daerah, dan apakah pembangunan itu benar - benar mampu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku Utara.
