-->
    |

Kades Fogi Terancam Dinonaktifkan


SANANA - Kepala Desa Fogi, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Jailan Gelamona terancam dinonaktifkan. Status penonaktifan masih menunggu rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kepulauan Sula, Aswin Soamole, Selasa (5/5) kemarin. Aswin bilang, untuk menonaktifkan Kades Fogi harus berdasarkan rekomendasi dari BPD.
Sebab, yang bersangkutan adalah Kades devenitif. Olehnya itu, untuk menonaktifkan Kades devenitif harus memiliki bukti-bukti hukum yang jelas agar bisa diajukan ke Pemerintahan untuk diproses.

Apabila Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penonaktifkan sampai pada pemecatan.

Rekomendasi yang dimasukan ke Bagian Pemerintahan. Lanjut Aswin, paling lambat 7-8 hari hingga SK penonaktifan dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan. "Kasus Kades Fogi itu Bupati juga sangat marah sekali, jadi sekarang kita hanya menunggu rekomendasi dari BPD Fogi," ungkapnya.

Terpisah Ketua BPD Fogi, Jahir Jiosangaji mengaku, besok (hari ini red) BPD akan memanggil Kades, Jailan Gelamona untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan kasus perjudian disalah satu Cafe milik Tono di Desa Wai-Ipa.

Usai menggelar rapat internal, BPD akan mengkaji dugaan kasus perjudian tersebut, apabila terbukti BPD akan melakukan musyawarah pemangambilan keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan. "Besok (hari ini red) kita rapat internal dulu," tandasnya.

Sekedar diketahui, pada Sabtu (2/5) lalu, Kades Fogi Jailan Gelanona sedang asyik bermain judi bersama dua wanita penjaga cafe di Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana. Saatasyik  berjudi, Jailan Gelamona, kena razia oleh Tim Satuan Gugas (Satgas) Covid-19. (KS).
Komentar

Berita Terkini