-->
    |

KPU Kepsul Tetapkan Jumlah DPT 60. 676 Orang


SANANA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020 di kantor KPU Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Jumat (16/10).

KPU Kepulauan Sula berdasarkan Nomor : 335/PL.02,1-BA/8205/KPU-Kab/X/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 16 Oktober 2020 menetapkan, jumlah DPT pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula sebanyak 60. 676 orang.

DPT Pilkada Sula 2020 yang berjumlah 60. 676 ini terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 30. 164 orang dan pemilih perempuan berjumlah 30. 512 orang dari total 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 78 Desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsi Ayuba kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (16/10) menyampaikan, KPU Kepulauan Sula telah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah 60.676.

Sementara, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), Yuni menyebutkan, sesuai hasil rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT, dimana DPS yang ditetapkan berjumlah 60.718, setelah perbaikan dan ditetapkan sebagai DPT berjumlah 60.676 pemilih.

Dengan demikian, terdapat penambahan jumlah pemilih baru dan pengurangan pemilih TMS, maka selisih DPS dan DPT berjumlah 42 orang. 

Tak hanya itu, lanjut Yuni, ada juga pengurangan 4 TPS dan penambahan 1 TPS, yakni 1 TPS di Desa Falahu, 2 TPS di Desa Fogi, Kecamatan Sanana dan 1 TPS di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur. Serta penambahan 1 TPS di Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara. Maka, total TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula berjumlah 200 TPS.(KS).

Komentar

Berita Terkini