-->
    |


Tersangka Tidak Ditahan, Polsek Sulabesi Barat Dinilai Tebang Pilih


Sanana-Penanganan perkara Pengeroyokan Terhadap Yusran Basahona yang terjadi di Desa Nahi Kecamatan Sulabesi barat, dan sudah di laporkan pada tanggal 22 Agustus 2020, dengan Nomor Laporan : LP.A/148/VIII/2020/SPKT RES SULA, lagi-lagi mendapat sorotan dari Kuasa Hukum Korban Zulfitrah Hasim, S.H.

Zulfitrah menilai, penanganan perkara oleh Polsek Sulabesi Barat sangat tebang pilih, karena Penanganan perkara kliennya selaku korban pengeroyokan yang dilakukan Oleh Aloan Naipon Dan Wahyudi Naipon sangat lambat dan penyidik tak kunjung menahan kedua tersangka. 

Zulfitrah mengungkapkan, kasus kliennya berbeda dengan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Iwan Setiawan Umamit dengan korban atas nama Sahbudin Fataruba yang baru-baru ini terjadi di Desa kabau tanggal 10 Oktober 2020 yang juga di tangani Oleh Polsek Sulabesi Barat. 

Saat ini, Lanjut Zulfitrah, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka saudara Iwan Setiawan Umamit, akan tetapi penanganan perkara dengan Korban Yusran Basahona pemberlakuannya sangat berbeda. Para tersangka sangat di istimewakan karena tidak ditahan dan dibiarkan bebas.

"Penyidik tidak melakukan penanahan terhadap para tersangka. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan bagi kami selaku kuasa hukum korban dan keluarga korban. Sebenarnya, ada faktor apa yang sehingga penyidik tidak berani menahan para tersangka?. Apakah penyidik mendapat tekanan dari oknum-oknum tertentu untuk tidak melakukan penahanan," Ujarnya. Jumat (06/11).

Menurut Zulfitrah, penanganan perkara pidana yang didasarkan pada KUHAP menganut asas Equality Before the Law yaitu semua orang sama di mata hukum. Tetapi apa yang dilakukan oleh Polsek Sulabesi Barat justru tidak demikian. 

" Kami kuasa hukum merasa heran, kenapa perkara penganiayayan penyidik dengan cepat dilakukan penahanan terhadap tersangka sedangkan perkara pengeroyokan yang ancaman hukumnya lebih berat justru penyidik tidak melakukan penahanan Terhadap tersangka. Paadahal sebagaimana diketahui, perbuatan para tersangka di atur dan di ancaman dengan perbuatan pidana sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, yang Ancaman Hukumannya lebih dari Lima tahun." Ungkapnya.

Zulfitrah membeberkan, bahwa hal tersebut telah memenuhi syarat Objektif Penahanan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, yaitu: seorang tersangka bisa dilakukan penahanan apabila tidak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana Penjara 5 (Lima) tahun atau lebih. 

Selain itu menurutnya, dalam penanganan perkara ini, penyidik harus memikirkan soal dampak dari tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, bisa jadi para tersangka akan mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri.

" Selain itu, penyidik juga harus memikirkan tindakan-tindakan lain yang timbul akibat dari kemarahan keluarga korban karena para tersangka masih bebas berkeliaran," Ujarnya.

Zulfitrah menilai ada hal yang tidak beres dengan penanganan perkara kliennya. Olehnya itu, dia meminta Kapolres Kepulauan Sula untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolsek Sulabesi Barat dan Penyidik yang menangani perkara ini. Zulfitrah juga mengancam akan melaporkan Penyidik yang menangani perkara kliennya ini Ke Pengawas Penyidik dan Propam. (fy)

Komentar

Berita Terkini