SANANA,- Warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) beramai-ramai melakukan pemboikotan Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa malam ini, Kamis (15/04).
Juanda Umamit salah satu warga Desa Fukweu menuturkan, pemboikotan tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi siang tadi. Di mana dalam dari unjuk rasa, Komisi I DPRD Kepulauan Sula mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkades.
" Kami memboikot sekretariat panitia pemilihan kepala desa itu lantaran kami menilai Pemda Kepsul dalam hal ini panitia Screning telah melanggar ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Tambah Juanda, berdasarkan Permendagri 112 tahun 2014 pasal 22 mestinya peserta calon kepala desa yang berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.
Belum lagi tercantum di dalam Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2021 juga telah menginsyaratkan bahwa jumlah peserta paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.
" Namun anehnya, desa dengan jumlah peserta bakal calon kepala desa 5 orang tetap mengikuti seleksi tambahan. Padahal, hal itu melanggar ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Wawancara terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Fukweu, Jalil Umasangadji menuturkan, pihaknya tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah. Namun pihaknya juga masih menunggu keputusan.
Apalagi, Lanjutnya, siang tadi terdapat ratusan massa mendatangi Kantor Bupati dan DPRD dengan tujuan meminta agar Pilkades segera di tunda dan Komisi I DRPD Kepsul juga sudah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penundaan Pilkades.
" Saya itu hanya menunggu perintah dari panitia kabupaten. Kalau mereka perintahkan untuk tetap jalankan Pilkades saya tetap jalankan. Tapi saat ini saya sendiri terima sekretariat di boikot. Kami menunggu keputusan dari panitia kebupaten apakah dijalankan atau tidak," tutupnya. (KS).