Reportmalut.com,- Sebanyak 78 kepala desa bersama perangkatnya belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Kepulauan Sula (Kepsul), Abdul Kahar kepada wartawan, Kamis (30/09).
" Iya sampai saat ini kades yang terdiri dari 78 desa bersama perangkat desanya belum terdaftar sebagai peserta JKN," ucap Abdul.
Selanjutnya, program JKN ini merupakan program dari pemerintah pusat berlandaskan undang-undang yang sifatnya wajib. Di mana, sistem iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD sebanyak 4 persen. Sedangkan, sisanya ditanggung kepala desa beserta perangkatnya.
" Harapannya Pemerintah daerah segera mengakomodir kepala desa dan perangkat yang belum terdaftar dan semoga di tahun 2022 mendatang sudah harus terdaftar. Tapi ya, harus dianggarkan dulu melalui APBD," ungkap Abdul.
Tentu, tambanya, jika sudah dianggarkan maka pemerintah daerah harus membuat peraturan bupati terkait dengan pemotongan penyetoran iuran.
" Jelasnya kalau tidak bayar maka pasti tunggakan," tutupnya. (KS).