-->
    |


Oknum Polisi Tertangkap Pakai Narkoba Bersama Seorang Warga Sipil


Reportmalut.com – Seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara saat ini telah di tahan di sel tahanan Polres.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan oknum polisi tersebut di tangkap bersama seorang warga sipil karena pakai ganja.

“Kejadiannya di Tahun 2022 kemarin, untuk sementara kasusnya sementara penyelidikan dan Oknum Polisi tersebut telah ditahan di rutan polres,” ucap AKBP Cahyo Widyatmoko, Senin (9/1/2023).

Cahyo menjelaskan, alasan oknum polisi yang terlibat Kasus narkoba masih ditahan di Sel Polres karena berkasnya belum P21.

“Untuk yang kasus Oknum Polisi tersebut, ada 2 kemungkinan yakni bisa di lakukan Asesment atau tingkat penyidikan, tergantung petunjuk dari Jaksa,” bebernya.

Cahyo juga menegaskan, apabila ada anggota polisi yang lakukan pelanggaran apalagi terkait Kasus narkoba maka akan ditindak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Saya selaku Kapolres berharap, berdasarkan pengalaman pahit yang dialami rekan kita, untuk tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, PS. Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPDA Sunarto menyampaikan, jenis kasus pelanggaran oknum anggota polri terdiri dari Kasus Kode Etik Profesi Anggota Polri sejumlah 5 kasus dan 14 kasus Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Dalam Kasus Pelanggaran KEPP, salah satu diantaranya adalah Brigpol berinisial AAK yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 kasus, yakni: Dugaan perselingkuhan (SP4), dugaan pencabulan anak di bawah umur (Dalam Proses Pidana), dan disersi atau meninggalkan tugas 30 hari secara berturut- turut (telah sidangkan dan banding)” kata IPDA Sunarto, Kamis (15/12/2022).

Lanjut Sunarto, kemudian Brigpol berinisial AD dengan Kasus dugaan perselingkuhan serta Brigpol berinisial AH yang kasusnya diserse atau meninggalkan tugas 30 hari secara berturut- turut.

“Sedangkan untuk kasus pelanggaran disiplin yang berjumlah 14 kasus semuanya telah disidangkan. Adapun salah satu contoh kasus ialah oknum anggota Polri yang tidak menaati ketentuan jam kerja, oknum yang terlibat bekingan suatu pekerjaan di luar tugasnya yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu secara Illegal, termasuk kasus yang baru-baru viral yaitu pelarian tahanan," bebernya.

Sunarto juga menjelaskan, terkait sanksi yang di berikan kepada oknum anggota Polri yang bermasalah, dilaksanakan secara profesional dan prosedural serta telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini kami lakukan untuk menjaga marwah Institusi Polri serta kepercayaan masyarakat. Saya pun berharap apabila warga melihat atau mengalami secara langsung atas perilaku oknum anggota Polri dalam perbuatan tercela, silahkan laporkan ke kami untuk di tindaklanjuti,” tegasnya.(NOAH).

Komentar

Berita Terkini