Ilustrasi Pelecehan Seksual |
SANANA, Reportmalut.com - Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengadakan mediasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinisial YM (19) di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, pada Kamis (25/7/2024).
Dalam mediasi tersebut, penyidik Polres Kepulauan Sula menghadirkan kedua orang tua korban serta terduga pelaku beserta keluarganya. Meskipun mediasi telah dilakukan, pihak korban menolak menyelesaikan masalah ini melalui upaya perdamaian.
Ayah korban, Muhadar Mulaicin, menyatakan bahwa secara manusiawi dia telah memaafkan terduga pelaku, tetapi masalah yang menimpa anaknya tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Secara manusiawi saya maafkan, tapi untuk menyelesaikan masalah itu kami tidak mau, kami tetap proses hukum," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini korban masih merasa trauma dan enggan keluar rumah karena malu. "Anak saya sampai saat ini masih trauma dan malu," ujarnya.
Muhadar meminta kepada Polres Kepulauan Sula agar segera memproses kasus tersebut sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Rinaldi, menjelaskan bahwa keputusan ada di tangan korban jika korban bukan anak di bawah umur. Namun, jika korban berusia di bawah 18 tahun, keputusan berada di tangan orang tua korban sebagai wali.
"Keputusan ada di tangan korban, apabila korban bukan anak di bawah umur, maka keputusan ada di tangan korban. Akan tetapi, jika korban di bawah 18 tahun, maka keputusan kembali kepada orang tua korban sebagai walinya," jelas Rinaldi.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024. Pada saat itu, korban pergi membeli terigu di warung terduga pelaku. Namun setelah korban membayar dan bergegas keluar dari warung, terduga pelaku langsung memeluk dan memegang payudara korban. (Noah)