Sanana, Reportmalut.com – Terkait dugaan tindakan Asusila oleh oknum anggota DPRD Sula, Badan Kehormatan (BK) DPRD menyatakan masih menunggu laporan resmi dari korban sebelum melangkah ke proses penyelidikan internal lebih lanjut.
Wakil Ketua BK DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, menegaskan bahwa laporan resmi dari korban sangat penting sebagai dasar proses investigasi etik di lingkungan legislatif.
"Proses hukum di kepolisian memang sedang berjalan, namun BK juga memerlukan laporan resmi dari korban untuk melengkapi proses investigasi internal kami," ujar Aman Upara saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa BK menghormati asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk menjalankan tugas secara objektif dan profesional.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, proses di BK tetap harus dilengkapi dengan laporan resmi korban agar kami dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif," tegasnya.
Aman juga menjelaskan bahwa keputusan pemberian sanksi kepada anggota DPRD yang bersangkutan baru akan diambil setelah seluruh proses penyelidikan, baik dari pihak kepolisian maupun BK, rampung.
"Setelah semua bukti dan keterangan terkumpul, barulah BK akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Kepulauan Sula Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 66 dan 67 yang mengatur tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
“Prosedur ini penting untuk menjaga integritas lembaga DPRD dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran,” pungkas Aman.