-->
    |

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Pohea, Kejari Sula Periksa Mantan Kades


 SANANA, Reportmalut.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, untuk tahun anggaran 2021–2022. Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Kepala Desa Pohea berinisial RD telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan RD sempat menimbulkan kontroversi setelah kuasa hukumnya menyatakan keberatan karena tidak diizinkan mendampingi selama proses berlangsung. 

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, memberikan penjelasan hukum.

“Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kuasa hukum hanya diperbolehkan mendampingi tersangka, bukan saksi. Jadi, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengizinkan pendampingan oleh kuasa hukum saat pemeriksaan saksi,” jelas Raimond saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah hasil audit resmi dari Badan Keuangan dan Kekayaan Negara (BKKN) diterima.

“Hasil audit akan menjadi alat bukti utama. Dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu nantinya akan muncul dua alat bukti penting: yakni bukti surat dan keterangan ahli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raimond menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap RD telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sudah dilakukan secara sah dan sesuai aturan, sehingga tidak ada persoalan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Kejari Sula menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berlanjut, dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah demi menjamin keadilan bagi masyarakat Desa Pohea.


Komentar

Berita Terkini