Mereka mendesak agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Sula,Jainudin Umaternate segera ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi dua proyek jalan di Kecamatan Magoli Utara.
Aksi tersebut menyoroti dua proyek bermasalah, yakni pembangunan jalan Lapen Saniahaya–Modapuhi dan proyek jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi.
Wakil Ketua I GPM, Mulawarman Buamona, dalam hearing bersama pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa terdapat dua paket proyek tahun 2023 dan 2024 yang diduga kuat bermasalah. Satu proyek tidak selesai dikerjakan, sementara proyek lainnya tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Maluku Utara, proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi dengan kontrak Nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 senilai Rp4,9 miliar, tidak dikerjakan sama sekali hingga kontrak berakhir. Bahkan rekanan sudah menerima uang muka 30% atau Rp1,3 miliar,” jelas Mulawarman.
Ia juga menyoroti pemutusan kontrak yang dinilai merugikan masyarakat. Proyek tersebut resmi diputus kontrak pada 10 November 2023, namun progres pekerjaan sama sekali tidak ada di lapangan.
Sementara itu, Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menegaskan bahwa Kadis PUPR Jainudin Umaternate harus menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, bukan hanya proyek 2023 yang bermasalah, proyek jalan Lapen Saniahaya–Modapuhi tahun 2024 senilai Rp4,2 miliar yang dikerjakan PT Firham Putra Pratama juga diduga kuat dikorupsi.
“Untuk dua proyek ini, yang paling bertanggung jawab adalah Jainudin Umaternate. Tangkap dan tetapkan dia sebagai tersangka utama,” tegas Rifki.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejari Kepulauan Sula Priya Agung Jatmiko melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tanpa intervensi pihak manapun.
“Proses penyelidikan kasus ini berjalan cepat, hanya satu bulan langsung naik ke tahap penyidikan. Semua data dan informasi yang disampaikan massa aksi sudah ada di tangan kejaksaan. Saat ini kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga audit,” ungkap Raimond.
Ia menambahkan, pokok dari pembuktian kasus korupsi adalah hasil audit kerugian negara.
“Dokumen sudah lengkap, pemanggilan saksi juga sudah dilakukan. Sekarang kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk melangkah ke tahap berikutnya,” tegasnya.