![]() |
| Tersangka DNB selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula |
Sanana, Reportmalut.com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Resmi menetapkan JU dan DNB Sebagai Tersangka atas dugaan korupsi kasus jalan Saniahaya-Mudapuhi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (4/12/2025).
Dalam pres rilis yang disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Crisna Noya, Bahwa terhadap perkara Jalan Saniahaya-Modapuhi, penyidik Kejari Kepulauan Sula Resmi menetapkan 2 orang Tersangka, yakni:
1. Tersangka JU selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025
2. Tersangka DNB selaku Pemenang Tender Pekerjaan Jalan Saniahaya Modapuhi Ta.2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025
Raimond menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, 1 orang ahli dan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara, pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, maka penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan cara Tersangka DNB selaku Direktur CV.SBU ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30% namun sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan (fiktif)."Ungkapnya.
![]() |
| Tersangka JU selaku Pemenang Tender Pekerjaan Jalan Saniahaya Modapuhi |
Sehingga lanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Akhir Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.320.288.177,00.
"Bahwa para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"Ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa terhadap Tersangka JU, penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
"Sedangkan terhadap Tersangka DNB penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025."Jelasnya mengakhiri.(IB).

