|

Jaksa Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dalam Kasus BTT

Penetapan tersangka Tindak pidana Korupsi

Sanana, Reportmalut.com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Resmi menetapkan tersangka baru dalam Perkara pengelolaan dana Belanja Tak Terduga (BTT). Hal tersebut disampaikan pada pres rilis, Kamis (4/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Crisna Noya dalam keterangannya mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.

Raimond mengungkap, Terhadap Perkara BMHP, Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Yakni:

1. Tersangka LL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025;

2. Tersangka ANM alias AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025; dan

3. Tersangka AMKA alias PA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

"Penetapan Tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara BMHP yang telah berhasil kami buktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana MUHAMMAD BIMBI selaku PPK dan MUHAMMAD YUSRI selaku Penyedia."Ungkapnya.

Dalam proses pengembangan lanjut Raimond, perkara ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, 3 ahli dan melakukan penyitaan terhadap + 43 dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara sehingga pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

"Padahal para tersangka mengetahui dengan pasti bahwa barang BMHP belum tiba di tempat tujuan akhir pengadaan yakni di Dinas Kesehatan Kebupaten Kepulauan Sula sehingga berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023 dalam Pengadaan BMHP terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.622.840.441,00."Jelasnya.

Raimond bilang, Para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Bahwa 3 Tersangka dimaksud telah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kepada ketiga tersangka tersebut."Ujarnya.

"Kami menghimbau kepada para tersangka agar memenuhi panggilan penyidik."Imbuhnya mengakhiri.(IB).

Komentar

Berita Terkini