|

Polres Kepsul Ungkap Tindakan penganiayaan yang Berujung Kematian.

Press Conference Polresta Kepulauan Sula


Sanana, Reportmalut.com-Kepolisian Resort Kepulauan Sula mengungkap tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung pada kematian yang terjadi di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah. Hal tersebut di sampaikan pada pres rilis di ruang Konferensi pers Polres Kepulauan Sula, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan Pres Rilis tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu. Wawan Lauwanto, SH, dan di hadiri Kanit Jatanras Aipda. Dedi, SH dan Kasie Humas Ipda. Jaya Afandi M. Soamena. 

Dalam Pres Rilis tersebut Kasat Reskrim Iptu. Wawan Lauwanto, SH menyampaikan bahwa, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut terjadi di Desa Mangoli Dusun Ill Tepatnya di jalan Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah Kepulauan Sula pada hari Minggu 23 November 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT.

"Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yaitu FSU alias Babalu (24), AU alias Ais (24), MJU alias Jen (33), ZU alias Zul (39) yang kesemuanya merupakan warga Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah".Ungkapnya.

Dia melanjutkan, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut menyebabkan meninggalnya saudara Alfian Soamole alias Fian (30) yang merupakan warga Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur.

Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian, Pada Hari Minggu 23 November 2025 sekitar Pukul 10 00 Wit, Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Telah terjadi Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang di duga dilakukan oleh tersangka sdr. FSU, AU, ZU, dan MJU.

 "Pada Awalnya tersangka FSU melihat korban Alfian Soamole menendang sdri. Nurain Umacina sehingga terjatuh ke tanah dan kemudian tersangka FSU langsung memukul korban dari arah samping kanan korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal namun korban menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangan".Terangnya

kemudian lanjutnya, korban berjalan ke jalan raya dan tersangka FSU memukul korban dengan menggunakan tangan kanan di bagian wajah tepatnya di bagian pipi kanan korban sebanyak 1 kali setelah itu tersangka AU memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai di bagian wajah sebanyak 1 kali dan di bagian tangan sebanyak 1 kali.

"Setelah itu korban berlari sekitar 3 meter kemudian tersangka FSU berjalan kearah korban dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal dan mengenai pada bagian punggung bagian kanan korban lalu korban berbalik menghadap tersangka FSU dan kemudian tersangka FSU memukul korban menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal dan mengenai pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 2 kali sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri".Jelasnya.


"Setelah itu tersangka AU melerai tersangka FSU dan kemudian berselang beberapa menit, tersangka MJU datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal sebanyak 5 kali di bagian wajah korban dan menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai pada bagian kepala korban".Lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah itu tersangka MJU pergi melihat istrinya sdri Nurain Umacina kemudian tersangka ZU datang ke tempat kejadian dan langsung menampar korban sebanyak 1 kali di bagian wajah korban kemudian tersangka di lerai oleh warga.

 "Selanjutnya, korban di bawa oleh sdr. MUhlis Umasangaji dan Alfin Yoioga ke rumah sdr. Sudirman Umasangadji dan selanjutnya korban di bawah ke Desa Capalulu oleh sdr. Haryanto Poou dan Suryani Umasangadji dengan menggunakan mobil pick up". Ujarnya.

Setelah sampai di Desa Capalulu, kemudian korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sanana (RSUD) menggunakan bodi Viber.

Kemudian Jlanjutnya, Pasal yang di sangkakan untuk para tersangka ialah Pasal 170 Ayat 2 ke 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

Untuk Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Mengatur mengenai pengeroyokan (kekerasan secera bersama-sama) yang mengakibatkan kematian. Sanksi hukumnya adalah pidana paling lama 12 tahun. 

Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sanksi hukumnya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selanjutnya, Pasal 55 ayat 1 KUHP mengatur mengenai "turut serta" dalam tindak pidana. Ini berarti lebih dari satu orang yang melakukan perbuatan, baik secara langsung, menyuruh, maupun dengan cara lain (seperti memberi kesempatan, sarana, atau anjuran) untuk melakukan tindak pidana tersebut. 

Untuk pengembangan lanjutnya, kasus tersebut saat ini dalam tahap Penyidikan dan mengirim SPDP ke Kantor Kejaksaan, Keluarga Korban dan Keluarga Tersangka. 

"Kemudian, Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka serta melengkapi Administrasi Penyidikan dan Melakukan Pelimpahan Berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula".Jelasnya menutupi.(IB).

Komentar

Berita Terkini