![]() |
| Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula |
Sanana, Reportmalut.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetetapkan LL dan AMKA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil demi memastikan proses penegakan hukum tidak dilecehkan oleh sikap tidak kooperatif para tersangka.
“Benar, dua orang tersebut telah kami tetapkan dan masukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” tegas Kajari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/1/2026).
Menurut Kajari, penetapan DPO dilakukan karena LL dan AMKA dinilai sengaja menghindari proses hukum dengan berbagai dalih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang bersangkutan mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula sebanyak tiga kali. Alasan-alasan yang disampaikan kami nilai hanya untuk memperlambat dan menghambat penyelesaian perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya dengan tegas.
Tidak main-main, Kejari Kepulauan Sula telah mengerahkan seluruh instrumen penegakan hukum untuk memburu kedua buronan tersebut. Permintaan bantuan pencarian dan penangkapan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Kepulauan Sula.
“Kami telah melayangkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Agung melalui Jamintel dan Kejati Maluku Utara, serta akan berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sula,”ungkap Kajari.
Langkah ini menandai bahwa perburuan terhadap kedua tersangka resmi dilakukan secara nasional, dan ruang gerak LL serta AMKA semakin sempit.
Kejari Kepulauan Sula memberikan ultimatum terbuka kepada LL dan AMKA alias Puang untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kajari.
Tak hanya itu, Kajari juga mengeluarkan peringatan keras kepada pihak mana pun yang mencoba melindungi atau membantu pelarian kedua tersangka.
“Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba membantu, memfasilitasi, atau menghalangi upaya penyidikan agar segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut merupakan perbuatan merintangi penyidikan dan memiliki ancaman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
![]() |
| Dua Orang yang terdaftar dalam pencarian orang adalah Andi Muhammad Khairul Akbar dan Laside Leko Bin Nyong Leko. |
Kejari juga tetap komitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut tanpa kompromi, tanpa intervensi, dan tanpa pandang bulu.
Penetapan DPO terhadap LL dan AMKA menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir upaya penghindaran hukum, sekaligus peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghambat proses penyidikan.(IB).

