![]() |
| Muhlis Buamona, S.H Fungsionaris BADKO HMI MALUT |
Mengurai Kekusutan Hukum atas Kedudukan Undangan Wawancara/Klarifikasi oleh Penyidik
Oleh: Muhlis Buamona, S.H.
Fungsionaris BADKO HMI Malut
Perdebatan mengenai ketidakhadiran MA atau Masmina dalam undangan wawancara/klarifikasi oleh penyidik, hak imunitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, hingga polemik mengenai persetujuan Gubernur, perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Jangan sampai perdebatan tersebut justru melahirkan tafsir yang semakin menjauh dari ketentuan hukum yang berlaku.
Kedudukan Normatif Undangan Wawancara/Klarifikasi
Undangan wawancara atau klarifikasi untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada prinsipnya berbeda dengan surat panggilan resmi dalam tahap penyidikan. Secara normatif, istilah wawancara atau klarifikasi merupakan bagian dari proses awal untuk memperoleh informasi dan membuat terang suatu peristiwa yang dilaporkan, termasuk untuk menentukan apakah suatu peristiwa memiliki unsur tindak pidana atau tidak.
Dalam konteks ini, penyelidik atau penyidik dapat melakukan tindakan awal penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
Dengan demikian, apabila surat yang diberikan kepada terduga terlapor, dalam hal ini MA, masih berbentuk undangan wawancara/klarifikasi pada tahap penyelidikan maka kedudukannya berbeda dengan panggilan resmi dalam tahap penyidikan. Undangan tersebut pada dasarnya belum merupakan instrumen upaya paksa dan tidak serta-merta dapat disamakan dengan panggilan yang bersifat imperatif.
Hal ini berbeda ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, apabila penyidik membutuhkan keterangan seseorang sebagai saksi atau tersangka, maka mekanisme yang digunakan adalah surat panggilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Panggilan resmi tersebut memiliki konsekuensi hukum. Apabila seseorang yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang patut, setelah dilakukan pemanggilan sesuai prosedur, penyidik dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa dengan bantuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, perlu dibedakan secara tegas antara undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan dengan panggilan resmi pada tahap penyelidikan, Keduanya memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Hak Imunitas Anggota DPRD Bersifat Relatif
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD memang memiliki kedudukan serta perlindungan hukum tertentu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun, hak imunitas anggota DPRD tidak dapat dimaknai secara bebas dan tanpa batas.
Hak imunitas pada dasarnya melekat dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan. Karena itu, perlu dilihat secara cermat apakah suatu tindakan atau pernyataan anggota DPRD dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kedewanan atau berkaitan dengan dugaan peristiwa pidana di luar konteks tersebut.
Dalam perkara a quo, alasan hak imunitas maupun alasan kesehatan harus ditempatkan sesuai dengan konteks dan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Terlebih apabila proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, ketika aparat penegak hukum sedang mengumpulkan informasi awal untuk membuat terang suatu peristiwa.
Penyelidikan tidak semata-mata bergantung pada keterangan satu orang. Penyidik dapat meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara, mengumpulkan dokumen, mencari alat bukti, serta melakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh hukum untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena tidak ditemukan dasar yang cukup.
Apakah Undangan Harus Mendapat Persetujuan Gubernur?
Di sinilah polemik mengenai persetujuan Gubernur perlu diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami mekanisme hukum.
Perdebatan mengenai apakah undangan wawancara/klarifikasi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Gubernur seharusnya tidak dicampuradukkan dengan mekanisme pemanggilan anggota DPRD dalam tahap penyidikan.
Untuk mengurai persoalan tersebut, salah satu rujukan penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya mekanisme persetujuan terhadap pemanggilan anggota lembaga perwakilan dalam konteks tertentu. Anggota DPR yang dipanggil harus memperoleh persetujuan Presiden, anggota DPRD Provinsi memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan anggota DPRD Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan Gubernur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, mekanisme tersebut harus dibaca dalam konteks pemanggilan resmi dalam proses penegakan hukum, bukan secara otomatis diterapkan terhadap setiap bentuk komunikasi atau undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.
Dengan kata lain, apabila aparat penegak hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan surat yang disampaikan masih berbentuk undangan wawancara/klarifikasi, maka tidak tepat apabila sejak awal kedudukan surat tersebut langsung dipersamakan dengan panggilan resmi terhadap anggota DPRD dalam tahap penyidikan.
Sebaliknya, apabila perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik secara resmi memanggil anggota DPRD dengan status hukum yang jelas, baik sebagai saksi maupun tersangka, maka mekanisme pemanggilan serta ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus diperhatikan.
Penyelidikan Harus Tetap Berjalan
Tidak hadirnya terlapor dalam undangan wawancara/klarifikasi semestinya tidak serta-merta membuat proses penyelidikan berhenti. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap perkara dengan cara meminta keterangan dari pihak lain yang berkaitan, mengumpulkan dokumen, mencari alat bukti, serta melakukan tindakan lain yang sah menurut hukum.
Pada akhirnya, penyidik harus melakukan penilaian secara objektif melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau sebaliknya.
Apabila berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan dasar yang cukup, maka perkara dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan KUHAP Nasional. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, keterangan dari terlapor memang penting untuk membuat terang suatu perkara, tetapi proses penyelidikan tidak boleh bergantung hanya pada kesediaan satu pihak untuk memberikan keterangan.
Pesan Hukum Penulis
Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya menjadi arena saling berbalas argumentasi hukum tanpa pijakan yang jelas. Publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai posisi masing-masing pihak dan tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Karena itu, kami menaruh harapan besar kepada pihak Penyelidik/Penyidik Polres Kepulauan Sula agar tetap memegang teguh prinsip due provess of law sebagai jantung penegakan hukum pidana di Indonesia.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur, bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu. Prinsip equality begore the law juga harus menjadi pijakan utama agar setiap pihak yang berkaitan dengan perkara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan secara istimewa hanya karena memiliki kedudukan tertentu. Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena statusnya sebagai terlapor.
Hukum harus bekerja secara objektif: siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sesuai hukum, siapa pun yang memiliki hak harus dihormati haknya, dan siapa pun yang memiliki kewajiban hukum harus menjalankannya.
Dengan cara itulah kekusutan argumentasi hukum dapat diurai, proses penegakan hukum tetap berada pada relnya, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus dijaga.
