|




Hasby Yusuf Tegaskan, Sula-Taliabu butuh Perda Kebencanaan.

Hasby Yusuf, DPD-RI, Saat diwawancarai


Sanana,ReportMalut.com-Anggotan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Hasby Yusuf melaksanakan Reses masa sidang satu yang dilaksanakan di Aula Istana Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sula, Kepala Dinas Pendidikan, Perwakilan Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepualauan Sula, Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sula.

Anggota DPD RI, Hasby Yusuf saat di wawancarai awak media, mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. 

Desakan itu menyusul persoalan Karhutla yang terjadi di Taliabu dan kemudian belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penanggulangan bencana di kedua kabupaten tersebut.

Anggota DPD-RI Dapil Malut itu menjelaskan, ketiadaan Perda berpotensi menjadi kendala dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terarah, terencana, dan terkoordinasi.

“Sula dan Taliabu belum ada Perda Kebencanaan. Itu problem.” Tegasnya, Sabtu (24/10/2026).

Baginya, regulasi kebencanaan bukan sekadar kelengkapan administrasi pemerintahan. Perda diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperjelas arah kebijakan, pembagian tanggung jawab, serta koordinasi antarlembaga dalam menghadapi potensi bencana.

"Untuk itu, pemerintah daerah perlu menempatkan penyusunan Perda Penanggulangan Bencana sebagai bagian penting dari upaya memperkuat kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat."Harapnya.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah mitigasi, meningkatkan kesiapan menghadapi keadaan darurat, serta mengatur penanganan korban dan pemulihan pascabencana secara lebih sistematis.

"Untuk Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, penyusunan Perda kebencanaan menjadi pekerjaan yang perlu segera ditindaklanjuti agar kebijakan penanggulangan bencana tidak berjalan tanpa landasan regulasi daerah yang memadai."Ujarnya Menutupi (IB).

Komentar

Berita Terkini