|



Sampaikan Kuliah Umum di STAI Babussalam Sula, Dr. Graal Taliawo Soroti 10 IUP di Pulau Mangoli


Sanana, reportmalut.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), R. Graal Taliawo, melaksanakan agenda reses di Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus menyampaikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Kamis (14/5/2026).

Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Politik Gagasan dan Tantangan-Tantangannya: Refleksi atas Praktik” dan dihadiri ratusan mahasiswa serta sejumlah dosen. Kegiatan itu turut didampingi Ketua STAI Babussalam Sula.

Dalam wawancara dengan awak media, Dr. Graal menjelaskan bahwa kunjungannya ke Kepulauan Sula merupakan bagian dari tugas pengawasan sebagai anggota DPD RI.

“Dalam konstitusi, DPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,” ujarnya.

Sebagai anggota Komite II DPD RI, Graal membidangi pengawasan di sektor pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, termasuk pertambangan, infrastruktur, perikanan, perhubungan, dan pertanian.

Menurutnya, tugas tersebut mengharuskannya memastikan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di Sula ada pembangunan jalan nasional, kebijakan perikanan, pertanian, hingga pertambangan. Saya berkewajiban memastikan seluruh regulasi itu diterapkan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Graal menyoroti keberadaan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan di Pulau Mangoli.

Ia mengaku prihatin setelah melihat data terkait luas wilayah konsesi yang diberikan untuk aktivitas pertambangan.

“Ketika saya melihat data 10 IUP di Pulau Mangoli, saya cukup prihatin. Hampir seluruh wilayah pulau diberikan untuk kepentingan pertambangan, padahal di sana ada masyarakat yang hidup, bertani, dan berkebun,” ungkapnya.

Graal menjelaskan bahwa sebagian besar IUP tersebut masih berada pada tahap eksplorasi, sehingga belum seluruh area konsesi dipastikan akan dieksploitasi.

“Biasanya setelah eksplorasi, hanya sebagian kecil area yang benar-benar layak ditambang. Jika dari 10 hektare hanya dua hektare yang bisa dieksploitasi, maka delapan hektare sisanya seharusnya dikeluarkan dari wilayah konsesi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan saat ini berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan mitra kerja Komite II DPD RI.

Selain itu, Graal membuka ruang bagi masyarakat Pulau Mangoli untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi terkait keberadaan IUP tersebut.

“Kalau ada keberatan dari masyarakat terhadap IUP, sampaikan secara jelas apa yang menjadi persoalan agar dapat menjadi bahan argumentasi saya kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyatakan berencana mengunjungi Pulau Mangoli untuk melihat langsung kondisi di lapangan serta mendengarkan pandangan masyarakat setempat terkait aktivitas pertambangan.

“Ke depan, saya akan berkunjung ke Pulau Mangoli untuk mengetahui secara langsung bagaimana tanggapan masyarakat terhadap keberadaan IUP tersebut,” tandasnya. (IB)


Komentar

Berita Terkini