-->
    |

Aliansi Pendukung AHM-RIVAI Gugat Bawaslu Malut.


Aliansi pendukung AHM_RIVAI di Depan Kantor Bawaslu Malut

Ternate - Aliansi Pendukung AHM-RIVAI mengelar aksi di depan Kantor Bawaslu Maluku Utara (20/10). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak penyelengara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terdapat banyak masalah dilapangan.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di sejumlah TPS di Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat menurut mereka ilegal karena bertentangan dengan azaz teritorial wilayah administrasi sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam UU No 1 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kota.

Aliansi Pendukung AHM-RIVAI dalam sikapnya juga mengatakan bahwa terdapat asas Pemilu yang dilanggar. Yakni, praktik money politik yang diduga kuat melibatkan Paslon Incumben KH. Abdul Gani Kasuba Lc di lokasi PSU yang sedang berlangsung. Hal lain juga ditemukan bukti beredarnya video yang memperlihatkan tim Kampanye AGK_YA yang membagi-bagi uang kepada masyarakat secara terang-terangan.

Kordinator aksi Muhammad Saifudin dalam orasinya mengatakan bahwa “ jika pancasila sebagai seorang ayah maka demokrasi sebagia seorang ibu, namun demokrasi yang kita anut sudah di cabik-cabik oleh oknum tertentu” ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa “kami akan ada di belakan Bawaslu jika Bawaslu berada di teritorial kebenaran, namun  jika Bawaslu berkoloni dengan pihak tertentu maka yakinlah kami tidak akan tinggal diam”.

Salah satu orator dalam orasinya menuntut agar Kapolda harus bertanggung jawab, sebab dalam pelaksanaan tersebut itu mengunakan fasilitas negara. 

“jika aksi kami tak digubris maka jangan heran kami akan kembali lagi dan akan merubah warna tembok pagar menjadi lain. Kami tidak main-main dan selalu serius mengusut tuntas persoalan ini” tutupnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi AHM-RIVAI membawa 3 point tuntutan kepada Bawaslu yaitu

1. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar merekomendasikan pembatalan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di sejumlah TPS di Kecamatan Jailolo timur.

2. Meminta kepada Bawaslu untuk segera mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 AGK-YA yang di duga kuat melakukan praktek money politik.

3. Mendesak KPU Provinsi Maluku Utara untuk membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara dan segera menyampaikan putusan itu sebagai laporan ke Mahkama Konstitusi (MK). (Ima)
Komentar

Berita Terkini