Aliansi pendukung AHM_RIVAI di Depan Kantor Bawaslu Malut |
Ternate - Aliansi Pendukung
AHM-RIVAI mengelar aksi di depan Kantor Bawaslu Maluku Utara (20/10). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes
terhadap pihak penyelengara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
terdapat banyak masalah dilapangan.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
dilaksanakan di sejumlah TPS di Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera
Barat menurut mereka ilegal karena bertentangan dengan azaz teritorial wilayah
administrasi sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam UU No 1 tahun 2003
tentang pembentukan Kabupaten Kota.
Aliansi Pendukung AHM-RIVAI dalam
sikapnya juga mengatakan bahwa terdapat asas Pemilu yang dilanggar. Yakni,
praktik money politik yang diduga kuat melibatkan Paslon Incumben KH. Abdul
Gani Kasuba Lc di lokasi PSU yang sedang berlangsung. Hal lain juga ditemukan
bukti beredarnya video yang memperlihatkan tim Kampanye AGK_YA yang
membagi-bagi uang kepada masyarakat secara terang-terangan.
Kordinator aksi Muhammad Saifudin
dalam orasinya mengatakan bahwa “ jika pancasila sebagai seorang ayah maka
demokrasi sebagia seorang ibu, namun demokrasi yang kita anut sudah di
cabik-cabik oleh oknum tertentu” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa “kami
akan ada di belakan Bawaslu jika Bawaslu berada di teritorial kebenaran, namun jika Bawaslu berkoloni dengan pihak tertentu
maka yakinlah kami tidak akan tinggal diam”.
Salah satu orator
dalam orasinya menuntut agar Kapolda harus bertanggung jawab, sebab dalam
pelaksanaan tersebut itu mengunakan fasilitas negara.
“jika aksi kami tak digubris maka
jangan heran kami akan kembali lagi dan akan merubah warna tembok pagar menjadi
lain. Kami tidak main-main dan selalu serius mengusut tuntas persoalan ini”
tutupnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi AHM-RIVAI membawa
3 point tuntutan kepada Bawaslu yaitu
1. Meminta kepada Bawaslu
Provinsi Maluku Utara agar merekomendasikan pembatalan hasil pemungutan suara
ulang (PSU) yang dilaksanakan di sejumlah TPS di Kecamatan Jailolo timur.
2. Meminta kepada Bawaslu untuk
segera mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 AGK-YA yang di duga kuat melakukan
praktek money politik.
3. Mendesak KPU Provinsi Maluku
Utara untuk membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara
dan segera menyampaikan putusan itu sebagai laporan ke Mahkama Konstitusi (MK).
(Ima)