Sanana,ReportMalut.com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula membantah adanya aliran dana 10 Milyar dalam kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, SH mengatakan, bahwa informasi yang beredar tentang adanya aliran dana senilai Rp10.000.000.000,00 (10 Milyar) dan rekening koran milik para tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BTT, Anggaran Pengadaan BMHP Tahun Anggaran 2021 adalah tidak benar.
"Yang mana berdasarkan putusan Terpidana M. Yusri Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte tanggal 24 November 2025 tidak pernah disebutkan dalam fakta persidangan yang menyatakan tentang adanya aliran dana sebesar Rp10.000.000.000,00 (10 Milyar)."Ungkap Fauzan saat di Wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Lanjut Fauzan, sebagaimana yang telah diketahui jika anggaran yang digunakan dalam pengadaan BMHP hanyalah senilai Rp 5.000.000.000,00 (5 milyar ).
"Sehingga pemberitaan yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp10.000.000.000,00 (10 milyar) merupakan pemberitaan yang tidak benar."Tegasnya.
Kemudian Fauzan menerangkan bahwa, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dijelaskan dalam Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jika Kerugian Negara yang ditimbulkan dari Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BTT, Anggaran Pengadaan BMHP Tahun Anggaran 2021 adalah senilai Rp1.622.840.441,00 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).
"Maka terkait pernyataan yang menyebutkan tentang adanya “rekening koran milik para Terdakwa” adalah pernyataan yang tidak benar, sebab Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BTT, Anggaran Pengadaan BMHP Tahun Anggaran 2021 yang saat ini sedang disidangkan merupakan hasil dari pengembangan Penyidikan Terpidana M. Yusri dan Terpidana Muhammad Bimbi."Ungkap Fauzan.
Ia menambahkan, alat bukti berserta barang bukti yang diungkapkan dalam persidangan adalah dasar bagi kami untuk mengembangkan dengan menetapkan pihak - pihak lain yang diduga turut serta dan/atau menikmati hasil dari Tindak Pidana Korupsi tersebut.
"Kemudian hasil dari pengembangan perkara tersebut kami telah berhasil menetapkan 3 orang Tersangka baru, sehingga hal tersebut merupakan Bukti kongkrit dan keseriusan kami dalam menuntaskan perkara ini."Terangnya.
"Sehingga dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mendukung kami menjalankan tugas dan fungsi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dan kami berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang bersumber dari opini yang tidak berdasar."Tegasnya menutupi.(IB).
