-->
    |


Pansus III DPRD Kota Ternate Gelar Rapat Internal Membahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah



TERNATE - Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Internal di eksekutif Room pada jumat (26/10) . Agenda rapat ini membahas tentang Tahap I Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ternate tentang pengelolaan barang milik Daerah. 

Ketua Pansus III DPRD, Nurlaila Syarif saat di konfirmasi usai menjelaskan bahwa “  barang milik daerah ini bersifat mutatis jika dilihat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang di dalamnya ada 502 pasal dari 300 halaman. Dari peraturan itulah maka harus di bentuk Ranperda pengelolaan barang milik Daerah."Dari Ranperda ini sudah dimasukan dari segala unsur sebagai kebutuhan Daerah itu sendiri, "ujarnya.
 
Nurlaila juga menegaskan bahwa segala hal yang masuk dalam kepentingan daerah harus di maksimalkan seperti  aset daerah yang berkaitan dengan UPTD Kota Ternate dll. 

Saat di tanya mengenai kapan Hasil Keputusan, Nurlaila mengantakan bahwa "saat ini kita hanya bisa menunggu kapan hasil keputusannya. Insya Allah hari senin pekan depan sudah di sahkan di Gedung DPRD Kota Ternate,"Tutupnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini