TERNATE - Pansus III Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Internal di eksekutif
Room pada jumat (26/10) . Agenda rapat ini membahas tentang Tahap I Akhir Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ternate tentang pengelolaan barang milik
Daerah.
Ketua Pansus III DPRD, Nurlaila
Syarif saat di konfirmasi usai menjelaskan bahwa “ barang milik daerah ini bersifat mutatis jika
dilihat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang di dalamnya ada 502 pasal
dari 300 halaman. Dari peraturan itulah maka harus di bentuk Ranperda
pengelolaan barang milik Daerah."Dari Ranperda ini sudah dimasukan dari
segala unsur sebagai kebutuhan Daerah itu sendiri, "ujarnya.
Nurlaila juga menegaskan bahwa
segala hal yang masuk dalam kepentingan daerah harus di maksimalkan seperti aset daerah yang berkaitan dengan UPTD Kota
Ternate dll.
Saat di tanya mengenai kapan
Hasil Keputusan, Nurlaila mengantakan bahwa "saat ini kita hanya bisa menunggu
kapan hasil keputusannya. Insya Allah hari senin pekan depan sudah di sahkan di
Gedung DPRD Kota Ternate,"Tutupnya.(KS)