|

8 Tahun Nasib Dua Desa Tak Jelas, Komisi I DPRD RDP Dengan Bagian Pemerintah dan DPMD Sula.


Sanana,reportmalut.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 RDP dengan agenda pembahasan Pemekaran status desa dari desa persiapan ke desa definitif di hadiri oleh Kepala Desa Umaga, Kepala Desa Rawa Mangoli dan perwakilan aparat desa dari dua Desa tersebut serta kepala pemerintahan dari dua Kecamatan Mangoli Utara dan Kecamatan Sulabesi Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea saat di Wawancarai awak media mengatakan, komisi I sangat serius untuk mendorong agar terjadinya pemekaran di dua desa tersebut dengan langkah bahwa komisi I telah berkonsultasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri.

Selanjutnya kata Safrin, Setelah dari hasil Kemendagri kami berkonsultasi lagi dengan Biro Pemerintahan dan Kadis PMD Provinsi Maluku Utara.

"Dari berbagai konsultasi itu ditemukan bahwa dokumen terkait dengan pemekaran dua desa tersebut belum sempurna. Untuk itu makan komisi I mengundang berbagai pihak untuk RDP sekaligus untuk meminta di persiapkan kembali dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan utama dalam pengusulan pemekaran tersebut."ungkap Safrin saat wawancarai usai RDP, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, Dalam RDP terdapat kesimpulan-kesimpulan yang di ambil oleh semua pihak. Yang pertama, proses Pemekaran kedua desa tersebut tetap dilanjutkan hingga sampai pada tahun 2027 kedua desa tersebut sudah di tetapkan sebagai desa definitif.

"Dari sekarang kita siapkan dokumennya sampai pada saat kran moratorium di buka kita sudah seluruhnya sehingga prosesnya tidak lagi tertunda."Ujarnya.

Untuk saat ini lanjutnya, bagian pemerintahan dan DPMD harus menyiapkan seluruh dokumen yang belum di siapkan.

"Kemudian untuk anggaran operasionalnya tadi sudah disampaikan bahwa sudah dianggarkan di anggaran perubahan APBD tahun 2026."Bebernya.

"Selanjutnya, setelah di terbitkan Surat Keputusan Bupati pada tahun 2018 dia molor sampai sekarang tahun 2026, ini berarti waktunya sudah 8 tahun dan persyaratan yang paling utama setelah kami konsultasi ke bagian pemerintahan Provinsi yaitu terkait dengan penegasan batas wilayah dan insya Allah dokumen-dokumen tersebut akan disiapkan dan diteruskan ke pusat."Terangnya menutupi (IB).

Komentar

Berita Terkini