|


Delapan Tahun Tidak Jelas, DataIndo Soroti Status Desa Umaga dan Rawa Mangoli

 


Sanana, reportmalut.com- Polemik status dua desa persiapan di Kabupaten Kepulauan Sula kembali mencuat. Selama delapan tahun sejak ditetapkan pada 2018, Desa Umaga di Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangoli di Kecamatan Mangoli Utara belum juga memiliki kejelasan hukum sebagai desa definitif.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak konstitusional warga atas pelayanan dan pengakuan.

"Dalam kajian ilmu pemerintahan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum terkecil yang diakui negara. Ketika sebuah komunitas dengan 1.215 jiwa dan 287 KK seperti Desa Umaga sudah memenuhi syarat sosiologis, geografis, dan administratif namun dibiarkan menggantung selama 8 tahun, ini adalah bentuk state neglect atau pengabaian negara," tegas Direktur DataIndo, Rabu (16/09/2026).

Alumnus Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta itu menegaskan, kalau kita merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang secara tegas mengatur masa evaluasi desa persiapan hanya 1 hingga 3 tahun. Artinya, kedua desa tersebut seharusnya sudah definitif maksimal pada tahun 2021.

Lebih lanjut, ia menilai dalih moratorium dan efisiensi anggaran yang disampaikan Kabag Pemerintahan Fitria Umasangadji justru bertentangan dengan teori desentralisasi fiskal.

"Secara akademik, ini anomali. Menurut teori Musgrave, pemekaran justru bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan efisiensi alokasi anggaran. Desa definitif akan mendapat Dana Desa langsung dari APBN, sehingga beban APBD Kabupaten justru berkurang. Alasan efisiensi anggaran tahun 2026 untuk menunda pemekaran adalah logika terbalik dan tidak memiliki basis ekonomi politik yang kuat," jelasnya.

DataIndo juga menyoroti dampak serius dari ketidakpastian status ini terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Pertama, legalitas pelayanan publik menjadi cacat. Karena tapal batas dengan desa induk - Desa Waiboga untuk Umaga dan Desa Falabisahaya untuk Rawa Mangoli, belum disahkan dalam dokumen penegasan batas, maka produk hukum seperti SK domisili dan surat keterangan tanah berpotensi bermasalah.

Kedua, terjadi _loss of development opportunitynSelama 8 tahun, warga kehilangan hak untuk mengelola Dana Desa mandiri. Jika rata-rata Dana Desa Rp 800 juta per tahun, maka potensi kerugian pembangunan di dua desa tersebut bisa mencapai Rp 12,8 miliar.

Ketiga, memicu krisis legitimasi. Dalam perspektif antropologi politik, penundaan yang berlarut-larut akan melahirkan apatisme warga terhadap pemerintah kabupaten dan menguatkan sentimen bahwa desa-desa di wilayah kepulauan hanya menjadi objek janji elektoral.

"Data kami menunjukkan, sarana pendidikan di Umaga sudah lengkap dari TK hingga SMA, SDM-nya bahkan sudah S1. Syarat objektif sudah lewat ambang batas. Yang kurang sekarang bukan data, tapi political will. Jangan sampai dua desa ini hanya hidup di atas kertas Perbup 2018," Tegasnya.

"Sepengatahuan saya dua desa persiapan ini anggaran pemekarannya sudah pernah di anggarkan di saat Kabag Pemerintahan sebelumnya. Di dalamnya termasuk anggaran pengumpulan data, kenapa hari ini Kabag pemerintahan sudah berganti dan datanya belum juga rampung, ini patut di pertanyakan."Semprot Usman.

DataIndo mendesak Bupati Kepulauan Sula untuk segera membuka peta jalan penataan desa secara transparan, termasuk membuka berapa anggaran riil yang dibutuhkan dan kendala data apa yang masih diklaim kurang hingga 2026 ini.(IB)

Komentar

Berita Terkini