-->
    |


Hasil Hearing, Kejelasan Kasus Rusmin Latara Akan Diketahui Pada Hari Selasa Mendatang


Ternate- Hasil hering himpunan pelajar  mahasiswa sula(HPMS) bersama Kabid Humas Polda Maluku Utara Akbp Hendri Badar di Ruangan Bid Humas Polda Maluku Utara selasa (11/12).

Sesuai penjelasan yang di himpun Reportmalut di ruangan Akbp Hendri Badar bahwa kasus korupsi memang benar sudah pernah  di gelar pada tahun 2015 yang di lakukan penyidik Diskrimsus Polda Malut, namun kasusnya bukan di tangani oleh direktur diskrimsus sekarang.

Jadi bila mana (HPMS) memiliki bukti baik secara tulisan maupun lisan agar bisa mendukung apa yang telah di ambil penyidik. Kerena menurut AKbp Hendri Badar mereka membuat penyedikan itu sudah sesuai prosedural dan formal" kata dia mereka tidak bisa interfensi kewenangan penyidik.

Sudah jelas karena ada Wasidik. Dan beliau juga menambahkan" apabila HPMS memiliki bukti baru atau hal-hal yang bisa membantu penyidikan bisa di masukkan baik tertulis maupun secara lisan.

Beliau juga menjajikan kepada (HPMS) mereka akan konfirmasi dengan diskrimsus dulu, sehingga bisa memastikan status penyidikan sudah sampai dimana.Pungkasnya.

Sementara dalam perspektif korlap atas nama Musil leko, menjelaskan bahwa Himpunan pelajar mahasiswa sula akan terus melakukan aksi hingga mendapat titik terang, artinya kasus ini akan mereka dorong sampai proses persidangan. Dia juga mengatakan dari hasil hering dengan Akbp Hendri Badar, ternyata beliau juga kurang paham dengan alur kasus ini. Dan kami di janjikan hari selasa depan baru kembali lagi ke Mapolda untuk mengetahui penyidikannya sudah sampai tingkatan mana. lanjut Musil.

Sebenarnya Saudara Rusmin latara mengatakan stetmennya di media sosial bahwa kasusnya sudah di SP3, kiranya beliau gagal paham, gagal fokus. Menurut Musil apabila kasus di SP3 ada tiga kemungkinan. 1 kasus itu bukan bagian dari kasus hukum. 2 kurangnya alat bukti, 3. Ketika kasus ini dihentikan berdasarkan kepentingan umum.

Harapannya kasus rusmin latara bukan hanya pada lidik atau penyidikan tetapi harus sampai tahapan berkas dinyatakan P21. Pungkasnya. (Ks).
Komentar

Berita Terkini