Sanana, reportmalut.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Waimua Caffe Desa Falahu, Kecamatan Sanana yang menghadirkan Partai Politik sebagai peserta pemilu, perwakilan OKP serta perwakilan ormas dan insan pers.
Kordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Bahri Teapon, saat di Wawancarai usai Kegiatan mengatakan, persoalan PAW ini menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mengingat terdapat partai politik yang tengah memiliki wacana terkait proses pergantian anggota DPRD.
"Kegiatan ini lebih ke persoalan PAW yang ternyata ada partai yang memang ada wacana PAW dan prosesnya telah jalan."Ungkap Samsul kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Untuk perkembangan proses PAW anggota DPRD dari Partai Hanura, Samsul menyebut tahapan administrasi yang menjadi kewenangan KPU telah diselesaikan.
“Kalau Partai Hanura, KPU sudah selesai melaksanakan administrasi,” ujarnya.
Saat di tanya soal salah satu anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah di putuskan bersalah lewat putusan pengadilan, Samsul mengatakan, persoalan PAW dari PBB masih berada di internal partai. KPU Kepulauan Sula juga belum menerima usulan maupun persyaratan PAW dari partai tersebut.
“Itu di internal partai, KPU sampai saat ini belum menerima usulan PAW dari partai tersebut." ucap Samsul.
Samsul menegaskan, proses PAW Tidak Langsung Diajukan ke KPU tapi proses PAW anggota DPRD memiliki alur yang harus dilalui. Partai politik tidak langsung menyampaikan usulan PAW kepada KPU.
"Apabila ada partai yang hendak mengajukan PAW, maka terlebih dahulu harus menyampaikan surat kepada DPRD."Terangnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD menyampaikan surat kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti anggota DPRD yang akan diproses melalui mekanisme PAW.
“Kalau misalnya ada usulan PAW berarti menyurat ke DPRD dulu. Nanti Ketua DPRD yang menyampaikan surat ke KPU untuk diminta usulan pengganti,”Terangnya mrnutupi. (IB).
