-->
    |


Kepala BPJS KEP. SULA: Peserta BPJS Tidak Boleh Dijadikan Korban Dalam Pembiayaan Pengobatan


Sanana- Kepala BPJS Abdul Gani Kahar kepada awak media (10/12) Menyerukan kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana agar tidak menjadikan pasien BPJS sebagai korban dalam pembiayaan pengobatan atau secara sederhana pasien BPJS baik yang rawat inap maupun rawat jalan yang diminta membeli obat di apotek diluar Rumah sakit agar sesegera mungkin pihak rumah sakit mengembalikan uang pasiennya. 

Pemerintah daerah seharusnya ada perhatian, dan pihak RSUD Sanana seharusnya ada solusi untuk pasien BPJS agar uang pembelian obat di apotik luar rumah sakit dikembalikan. Tegasnya. 

Berdasarkan Permenkes no 20 th 2014 tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) bahwa penggunaan obat di luar formularium nasional di FKRTL/ RS hanya dimungkinkan setelah mendapatkan rekomendasi dari ketua komite Medik/ Direktur RS yang biaya sudah termasuk dalam tarif INA CBGS dan tidak boleh di bebankan kepada peserta BPJS. Tutupnya. (MD).

Komentar

Berita Terkini