-->
    |

HCW Minta Polres Sula Usut Tuntas Kasus Proyek Pengadaan Sapi


SANANA, - Wakil Direktur Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus,  meminta Polres Kepulauan Sula mengusut tuntas kasus proyek pengadaan sapi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga di mark-up.

Sekedar diketahui, anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Sula pada Tahun 2016 telah merealisasikan belanja modal senilai Rp 1.787.173. 300,00 atau 78,07% dari anggaran belanja modal senilai Rp 2.289.200.000,00.

Realisasi belanja modal tersebut diantaranya, pengadaan hewan ternak sapi yang dianggarkan dalam rincian objek belanja modal aset tetap lainnya dan pengadaan kandang hewan sapi dengan anggaran belanja modal aset tetap gedung dan bangunan,

Namun, menurut Wakil Direktur HCW, Rajak Idrus, proyek pengadaan hewan ternak sapi di empat desa diduga di mark-up. Yakni di Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur, Desa Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah dan Desa Buruakol Kecamatan Mangoli Tengah. "Hanya Desa Buruakol yang menerima bantuan sapi tersebut, sedangkan di tiga desa tidak menerima hewan ternak sapi, "katanya.

Lanjut Rajak, pihaknya juga menduga pembuatan kadang untuk peternak juga diduga tidak ada alias (fiktif). "Sementara untuk hewan sapi dipinjam dari masyarakat untuk difoto buat berita acara, kemudian dikembalikan ke pemiliknya dan diberi uang," ujarnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan hewan ternak sapi dan kandang sapi diketahui bahwa sejak awal perencanaan pengadaan hewan ternak sapi dan kandang sapi tersebut bertujuan untuk diserahkan kepada masyarakat. Namun kenyataannya di lapangan tidak ada.

Hal ini didukung dengan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Tahun 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebutkan bahwa output dari kegiatan pengadaan hewan ternak sapi dan kandang sapi tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Dalam penyusunan angggaran, SKPD menyampaikan usulan anggaran sesuai RKA SKPD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian diverifikasi kesesuaian
pagu anggaran serta jenis pendapatan dan belanjanya.

Dijelaskan, belanja modal merupakan belanja yang bertujuan untuk memperoleh aset tetap, yaitu aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. "Namun belanja aset tetap yang akan diserahkan kepada masyarakat seharusnya dianggarkan melalui obyek belanja barang jasa dan rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat," katanya.

Untuk itu, Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara mendesak Polres Kepulauan Sula segera usut tuntas kasus tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan.(KS)
Komentar

Berita Terkini