-->
    |


YLBH-RKS Minta Polres Sula Seriusi Kasus Laka Lantas Anak Angkat Bupati


Sanana- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula (YLBH-RKS) Iksan Buamona, meminta  kepada Polres Kabupaten Kepulauan Sula agar menseriusi kasus laka lantas yang melibatkan anak angkat Bupati berinisial "lv".

“Terkait dengan kasus ini Polres kepsul harus benar-benar menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu karena ini kelalaian yang menghilangkan nyawa orang.” ungkapnya.

Seperti di ketahui, pada tanggal 17 Juni 2018 pukul 16.15 Wit, telah terjadi laka lantas (Laka tunggal ) di jalan umum Desa Fagudu tepatnya di depan toko Venus.

Kronologis kejadian bermula ketika pengendara sepeda motor honda vario yang di kendarai oleh saudara Sidin Aufat melaju dari arah terminal Desa Fogi menuju ke arah utara.

Sesampainya di Desa Fagudu tepatnya di depan toko Venus, saudari "Iv" ( anak bupati ) sedang memarkir kendaraan di atas badan jalan yang juga bertepatan dengan tikungan kurang lebih selama 1 jam.

Pengendara sepeda motor (korban) kaget dan langsung menabrak  mobil yang sedang parkir di tikungan tersebut.

Setelah menabrak, pengendara sepeda motor terjatuh dan terjepit. Akibatnya, wajah korban mengalami benturan ke aspal dan mengeluarkan banyak. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sanana namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan ke RS.

Dalam perkara tersebut Bupati telah mendatangi keluarga korban diwakili salah satu Kabag di Pemerintah Daerah Kab. Kep. Sula untuk mengganti kerusakan kendaraan dan tunjangan.

Menurut Iksan Buamona, Direktur (YLBH-RKS) yang dihubungi via Whatsapp menjelaskan “Kasus kecelakaan lalulintas  merupakan delik biasa, hal ini dapat di ketahui dalam pasal 232, UU NO. 22 tahun 2009 tentang lalulitas”.

“Pada Ayat 1 jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas sebagaimana dalam pasal 229 ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik atau perusahan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris berupa biaya pengobatan atau biaya pamakaman degan tidak menggugurkan tuntutan parkara pidana.” Tegas Iksan Buamona

Kejadian Lakalantas yang dilakukan oleh anak angkat Bupati tersebut karena dia (Iv) sebagai pemilik kendaraan memarkir mobil di atas badan jalan yang menyebabkan kecelakaan.

“Pemilik Kendaraan sudah melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga memenuhi unsur pasal 359 KUHP yang berbunyi : barang siapa kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.”  Iksan Buamona. (Ks).
Komentar

Berita Terkini