![]() |
Ilustrasi (mediatransparancy.con) |
SANANA, Reportmalut.com – Jagat maya digegerkan dengan unggahan salah satu wali murid yang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.
Unggahan yang diposting oleh Erwin Liambana melalui akun Facebook-nya di grup “Dadhia Ted Sua” pada Sabtu (21/6/2025), menyuarakan kekecewaan terhadap pungutan sebesar Rp25.000 per siswa yang dibebankan saat pengambilan rapor dengan alasan biaya administrasi.“Salam hormat saya sebagai salah satu orang tua wali murid terhadap pemerintah kabupaten Kepulauan Sula (khusus Dinas Terkait) agar segera menindak dan membinahi kinerja oknum-oknum guru di SDN 2 Waitina,” tulis Erwin dalam postingannya.
Ia menambahkan, “Kami orang tua wali murid merasa tidak puas dengan kebijakan ini. Setiap pembagian rapor dibayar Rp25.000,- dengan dalih administrasi. Berarti kesimpulannya adalah biaya administrasi sekolah ditanggung oleh kami sebagai orang tua.”
Unggahan tersebut segera menuai berbagai reaksi. Sejumlah komentar mengecam praktik tersebut dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengambil tindakan tegas.
Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat, Erwin menegaskan kekecewaannya. "Kami merasa keberatan. Administrasi sekolah seharusnya ditanggung oleh pemerintah, bukan orang tua siswa," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/6/2025), menyatakan bahwa pungutan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Perbuatan tersebut dilarang pemerintah dan akan segera kami selidiki,” tegas Marini singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Waitina belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Reporter: Noho Ahmad
Editor: Jabir