Asik Pesta Sabu, Dua Mahasiswa Diciduk
SANAN-Polres Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar Press Release terkait penangkapan dua orang mahasiswa yang tengah berpesta Narkoba.
Press Release yang di gelar di ruangan Waka Polres, Jumat (26/07) didampingi Kepala Satuan Narkotika Inspektur Polisi Dua (IPDA) Ruslan Lutia dan Wakapolres Kepsul, Arifin Laode Buri.
Kompol Arifin Laode Buri menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan warga setempat karena sering terjadi pesta Narkoba di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Berdasarkan informasi tersebut, Dir Sat Narkoba dan anggota lansung turun ke lokasi dan mengamati pergerakan di rumah yang dicurigai sebagai tempat pesta natkoba. Dan setelah melakukan pengamatan, memang benar terjadi aktifitas pesta Narkoba. Setelah itu, Sat Narkotika langsung melakukan penggrebekan pukul 21.00 wit.
"Kedua pelaku kemudian di bekuk petugas Sat Narkotika Polres Kepsul saat sedang pesta Narkoba jenis Sabu, pada rabu 24 juli 2019 kemarin di rumah pelaku ST alias Buban (20) dan YU alias Usro (20), di Desa Fagudu Kecamatan Sanana. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 0,1 gram sabu, alat hisap sabu berupa pipet, satu buah gunting dan 1 buah korek api. "ungkap Wakapolres Arifin Laode.
Selain Itu, tambah Wakapolres, kedua mahasiswa yang mengenyam pendidikan di salah satu Universitas ternama di Kota Makasar ini, akan di jerat dengan Pasal 19 ayat 1 subsider pasal 127 huruf A Undang undang Negara Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 800 juta.
Dari penangkapan kedua mahasiswa tersebut, ada dugaan masih ada lagi pelaku lain dan Polres Kepsul akan Segera mengungkap Gembong Narkoba di Kepsul, "Ujar Arifin seraya menutup press Release tersebut. (KS)